Pria Usia 60 Tahun Dijebloskan ke Tahanan Polres Tulungagung, Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Remaja
Penyidik jerat PD pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pria berinisial PD, berusia 60 tahun harus berurusan dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung .
Pasalnya, warga Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ini tega mencabuli remaja putri TT (15) yang merupakan teman anak perempuannya.
PD dan TT sama-sama tinggal di sebuah desa di Kecamatan Boyolangu.
Awalnya TT datang ke rumah PD pada Sabtu (5/3/2022) pukul 10.00 WIB.
TT lalu menginap di rumah PD, karena bermain dengan TA, anak perempuan PD.
"Kebetulan malam minggu, korban menginap di rumah temannya itu.
Dia berencana pulang keesokan harinya," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih.
Pada Minggu (6/3/2022) pukul 01.00 WIB dini hari, TT terbangun dan akan ke kamar mandi.
Baca juga: Kementerian PPPA Desak Hukuman Kebiri Terhadap Guru di Purbalingga yang Rudapaksa Tujuh Siswanya
Namun PD mengikuti TT ke kamar mandi.
Bahkan PD secara berani mengajak TT melakukan hubungan badan, sambil merangkul tubuh TT.
"Korban melawan perilaku PD namun PD terus memaksa," sambung Christian.
PD bahkan berhasil memaksa TT ke ruang tamu.
Di tempat ini PD semakin menggila melancarkan aksinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.