Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Penistaan Agama M Kece Bacakan Pleidoi dengan Terbata-bata Selama 30 Menit

M Kece, terdakwa kasus dugaan penistaan agama membacakan nota pembelaan atai pleidoi di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Kasus Penistaan Agama M Kece Bacakan Pleidoi dengan Terbata-bata Selama 30 Menit
screenshot
Muhammad Kece kini menjadi terdakwa kasus penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMISM Kece, terdakwa kasus dugaan penistaan agama membacakan nota pembelaan atai pleidoi di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Terdakwa M Kace membacakan nota pembelaan kurang lebih sekira setengah jam.

Saat membacakan beberapa lembar pembelaannya, suara terdakwa M Kace sempat terbata-bata.

Kemudian berlanjut dengan pembacaan pleidoi oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Nota pleidoi setebal 340 halaman dibacakan secara bergantian oleh empat orang penasihat hukum.

Diperkirakan pembacaan pleidoi oleh tim penasehat hukum terdakwa M Kace tersebut akan berlangsung sampai menjelang magrib.

BERITA REKOMENDASI

Sidang tersebut pun diwarnai aksi unjuk rasa.

Baca juga: Sidang Beragenda Pembacaan Pledoi Terdakwa M Kece Diwarnai Unjuk Rasa di Luar Gedung PN Ciamis

Ratusan santri, ulama, dan umat Islam lainnya menggelar aksi unjukasa di depan Pengadilan Negeri Ciamis, sisi Jalan Sudirman.

Pengunjuk rasa tidak hanya berasal dari sejumlah pesantren dari Ciamis, tapi juga datang dari luar Ciamis seperti dari Tasikmalaya.

Perwakilan demonstran bergantian berorasi.

Intinya mendesak terdakwa M Kace dihukum seberat-beratnya.


Akibat unjuk rasa itu, arus lalu lintas dari arah barat menuju Ciamis Kota yang melintas Jalan Sudirman di depan Pengadilan Negeri Ciamis dialihkan ke Jalan Ir H Juanda melalui Jalan Tunjungsari.

Pengalihan arus lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Baca juga: M Kace Terdakwa Kasus Penodaan Agama Kritis di RSUD Ciamis

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas