Terdakwa Kasus Penistaan Agama M Kece Bacakan Pleidoi dengan Terbata-bata Selama 30 Menit
M Kece, terdakwa kasus dugaan penistaan agama membacakan nota pembelaan atai pleidoi di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – M Kece, terdakwa kasus dugaan penistaan agama membacakan nota pembelaan atai pleidoi di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Terdakwa M Kace membacakan nota pembelaan kurang lebih sekira setengah jam.
Saat membacakan beberapa lembar pembelaannya, suara terdakwa M Kace sempat terbata-bata.
Kemudian berlanjut dengan pembacaan pleidoi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Nota pleidoi setebal 340 halaman dibacakan secara bergantian oleh empat orang penasihat hukum.
Diperkirakan pembacaan pleidoi oleh tim penasehat hukum terdakwa M Kace tersebut akan berlangsung sampai menjelang magrib.
Sidang tersebut pun diwarnai aksi unjuk rasa.
Baca juga: Sidang Beragenda Pembacaan Pledoi Terdakwa M Kece Diwarnai Unjuk Rasa di Luar Gedung PN Ciamis
Ratusan santri, ulama, dan umat Islam lainnya menggelar aksi unjukasa di depan Pengadilan Negeri Ciamis, sisi Jalan Sudirman.
Pengunjuk rasa tidak hanya berasal dari sejumlah pesantren dari Ciamis, tapi juga datang dari luar Ciamis seperti dari Tasikmalaya.
Perwakilan demonstran bergantian berorasi.
Intinya mendesak terdakwa M Kace dihukum seberat-beratnya.
Akibat unjuk rasa itu, arus lalu lintas dari arah barat menuju Ciamis Kota yang melintas Jalan Sudirman di depan Pengadilan Negeri Ciamis dialihkan ke Jalan Ir H Juanda melalui Jalan Tunjungsari.
Pengalihan arus lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo.
Baca juga: M Kace Terdakwa Kasus Penodaan Agama Kritis di RSUD Ciamis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.