Adu Argumen Warnai Eksekusi Lahan Beserta Bangunan
Adu argumen tersebut berlangsung sekitar satu jam. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Pengadilan Negeri tetap mengeksekusi.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Puluhan orang tampak berkumpul di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (10/3). Saat itu, Pengadilan Negeri Tabanan melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
PN Tabanan melaksanakan putusan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan No 5/PDT.X/2020/PNTabanan. Sejatinya, perkara ini dilakukan sejak 2019 dengan berbagai proses.
Menurut pantauan, sebelum dilakukan eksekusi sejumlah massa dari pihak termohon sempat beradu argumen dengan pihak PN Tabanan.
Setidaknya, adu argumen tersebut berlangsung sekitar satu jam dan berlangsung alot. Namun, karena sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Pengadilan Negeri akhirnya berhasil mengeksekusi.
"Kami PN Tabanan melaksanakam eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan," kata Panitera PN Tabanan, I Nyoman Windia di lokasi, Kamis.
Dia mencertitakan, awalnya termohon Dewa Gede Mahayana meminjam uang di salah satu bank. Termohon dengan status debitur.
Dalam perjalanan, mereka sudah bersepakat menandatangani perjanjian atau HT berikut dengan jaminannya yakni tanah dan bangunan di Desa Samsam tersebut.
Dalam perjajian tersebut sudah tertulis kreditur bisa menjual jaminan tersebut tanpa sepengetahuan kreditur jika debitur tidak bisa membayar tagihan utang tersebut.
"Artinya karena sudah tidak bisa bayar terjadilah penjualan lewat lelang. Hari ini, pelelangan sudah ada pemenangnya yakni si pemohon eksekusi dengan nama Sinardi," tuturnya.
Begitu ada pemenang lelang, kata dia, si pemenang ini mengajukan permohonan eksekusi. Namun dalam prosesnya muncul gugatan atau perlawanan sehingga eksekusi ditunda. Perlawanan itu memang cukup lama berlangsung hingga akhirnya ada kasasi.
"Itu cukup lama. Setelah ada putusan inkrah akhirnya pemohon ini kembali melanjutkan permohonan yang dulu yakni eksekusi. Sejatinya dalam prosesnya ada anmani untuk menyerahkan sukarela dari pengadilan tapi termohon tidak pernah menghiraukan hingga akhirnya ada penetapan,” katanya.
Kemudian, dia melanjutkan, ketika ada penetapam tersebut muncul lagi bantahan-bantahan dari termohon. Hanya saja, PN Tabanan menegaskan tidak ingin mengulur waktu lagi.
"Di dalam pembacaan penetapan, kuasa hukum sudah hadir dan ingin menunda putusan tersebut tapi tidak bisa. Karena itu sudah berdasarkan putusan dan perintah pimpinan, kita tetap melanjutkan," tegasnya Nyoman Windia.
Namun, kata dia, apabila putusan bantahan termohon memang naanti bisa mengajukan eksekusi. Hanya saja, termohon akan mengajukan eksekusi kepada pemenang saat ini yakni Sinardi.
"Sebenarnya jika dulu datang ke pengadilan, bisa dilakukan mediasi. Namun nyatanya ketika dipanggil si termohon ini selalu lewat kuasa hukumnya," tandasnya.
Perwakilan pemenang lelang atau pemohon eksekusi dari Kantor Hanapie dan Rekan, Hanapie mengatakan, pihaknya mengikuti lelang pada 14 Februari 2020.
Kemudian setelah itu dilakukan permohonan eksekusi dan prosesnya cukup lama hingga akhirnya Kamis (10/3) baru dilaksanakam eksekusi.
"Kami menjalani prosesnya cukup lama. Dan tentunya kami sangat apresiasi untuk Polres Tabanan dan Pengadilan Negeri Tabanan yang sudah melalukan eksekusi ini," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini dimulai pada 2019. Kemudian pada awal 2020 dilakukan lelang hingga akhirnya ada pemenang lelang. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi keluar per 1 Oktober 2020. Kemudian putusan dari Mahkamah Agung keluar per 24 Agustus 2021.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, Polres Tabanan menerima surat dari PN Tabanan untuk membantu proses pengamanan kegiatan eksekusi lahan dan bangunan 2.200 meter persegi lebih di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.
Proses gugatan perkara ini sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung dan sudah memiliki kekuatan hukum.
"Kita di sini melakukan pengamanan terkait proses jalannya eksekusi ini sesuai amanat Undang-undang. Tadi walaupun sempat ada argumen dari pihak termohon yakni Dewa Gede Mahayana. Mereka sempat mengajukan permintaan dan argumen. Namun itu bukan ranah kita, dan silakan sampaikan ke pihak pemohonnya," jelas AKBP Nefli.
Astungkara, kata dia, para pihak sudah memahami kondisinya dan proses eksekusi lahan dan bangunan sudah bisa dilaksanakan. Pihaknya mengamankan dengan melibatkan 70 personel Polres Tabanan dan Polsek Kerambitan. Meskipun sempat ada hambatan atau argumen dari pemilik lahan yang menjadi akses masuk eksekusi ini.
"Sebenarnya kami sudah sampaikan ke semua elemen mulai dari Perbekel, Banjar dan Pemilik Lahan untuk meminta izin melakukan proses ekskusi ini. Tapi tadi sempat tidak diberikan izin. Dan kami tegaskan jika memang ada yang berkeberatan, silakan laporkan ke kami. Kami siap menerima dan menangani proses hukum yang dilaporkan, tapi tidak menghalangi proses eksekusi yang ada," ungkapnya.
AKBP Nefli melanjutkan, setelah proses eksekusi ini warga yang tinggal di lahan tersebut diberikan tempat oleh pihak desa di areal Kantor Perbekel Samsam.
Karena seperti diketahui para keluarga dari termohon yang tinggal di lahan tersebut sempat melontarkan argumen dan pertanyaan-pertanyaan.
Namun pihak termohon sudah memahami bagaimana ceritanya dan bagaimana proses hukum yang berlaku. (mpa)
Baca juga: Anggota DPR Minta Polri Basmi Sindikat Penipuan Tenaga Kerja yang telanrtarkan WNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.