Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Edarkan Video Mesum dan Aniaya Pacar Sendiri, Remaja Ogan Ilir Berurusan dengan Polisi

Saat korban minta putus, PR marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut lalu menganiaya dengan cara mencekik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ancam Edarkan Video Mesum dan Aniaya Pacar Sendiri, Remaja Ogan Ilir Berurusan dengan Polisi
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka PR (17 tahun) yang menganiaya kekasih dan mengancam menyebar video asusila digiring oleh petugas untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022). 

"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga.

Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo.

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.

"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan.

Satpol PP dan Damkar Kendal mengecel lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum remaja di Taman Garuda Kota Kendal, Selasa (8/3/2022).
Satpol PP dan Damkar Kendal mengecel lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum remaja di Taman Garuda Kota Kendal, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)

Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.

Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.

PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pacar Minta Putus, ABG di Ogan Ilir Aniaya dan Ancam Sebar Video Asusila Kekasih

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas