Pemuda 22 Tahun Lecehkan 30 Santri, Ngaku Suka Wanita tapi Tak Bernafsu, Beraksi saat Malam Hari
Seorang pemuda lecehkan 30 santri sesama jenis. Pelaku melancarkan aksinya tengah malam saat para korban tidur terlelap.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda lecehkan 30 santri sesama jenis.
Pelaku melancarkan aksinya tengah malam saat para korban tidur terlelap.
Kasus pelecehan sesama jenis terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya pemuda 22 tahun berinisial RD.
Sementara ada puluhan santri pondok pesantren yang menjadi korban.
Kini RD sudah ditahan oleh pihak kepolisian
Ia juga terancam dijerat 82 ayat (1) jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus ini dirangkum dari TribunKaltara.com dan Kompas.com, Kamis (10/3/2022):
Awal kasus
Kasus ini berawal saat seorang santi kabur dari pondoknya yang terletak di wilayah Tarakan Utara.
Ia pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua.
Orangtua korban kemudian mendatangi pondok pesantren untuk mengadu.
Ternyata saat itu didapati ada 4 santri yang juga menjadi korban.
Kelima korban didampingi orangtuanya melapor ke Polsek Tarakan Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.