Polda Sumut Ungkap Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat
Polda Sumut mengatakan, polisi segera menangkap dan mengumumkan siapa pelaku.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Polda Sumut mengkalim sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, polisi segera menangkap dan mengumumkan siapa pelaku.
"Ada tiga perkara yang kita tangani saat ini dan kasusnya sudah naik sidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (12/3/2022).
Hadi menyebut kasus tewas tiga penghuni kerangkeng sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga: Temuan LPSK: Bupati Langkat Dapat Keuntungan Lebih dari Rp 177 Miliar terkait Praktik Perbudakan
Selain menangani kasus tewasnya penghuni kerangkeng, Ditreskrimum Polda Sumut juga menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dengan demikian polisi menangani tiga laporan polisi, dua korban tewas, satu laporan TPPO.
Sejauh ini polisi juga telah menyediakan rumah aman bagi para saksi agar mendapatkan perlindungan.
"Saksi korban kita tempatkan di salah satu safe house untuk memudahkan pemeriksaan. Mengingat tempat tinggal (saksi korban) jauh bahkan ada yang dari luar kota dan luar provinsi," sebutnya lagi.
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Respons Komnas HAM Sikapi Temuan LPSK Terkait Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Namun demikian, baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.