26 Korban Investasi Bodong Rugi Hingga Rp 21 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Uang hasil menipu dimanfaatkan pelaku untuk membeli beberapa aset. Di antaranya kebun sawit hingga mobil.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Satreskrim Polres Merangin akhirnya berhasil meringkus sua pelaku investasi bodong di Kabupaten Merangin. Keduanya diamankan dari dua tempat yang berbeda.
Berdasarkan informasi, salah satu pelaku sempat kabur ke luar Kabupaten Merangin sebelum diamankan polisi.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu membenarkan penangkapan itu.
Dia mengatakan satu diamankan di Bangko dan satu lagi di Muara Bungo.
"Dua pelaku investasi berinisial S dan M sudah diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," katanya, Minggu (13/2/2022).
Kasat mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, uang yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik akan menelusuri aset yang bersumber dari hasil penipuan tersebut.
Sejauh ini, jumlah korban yang dimintai keterangan atas kasus penipuan tersebut mencapai 26 orang. Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: FAKTA Pasutri di Bandung Jadi Tersangka Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 21 Miliar, Modus Pamer Uang
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban yang telah dimintai keterangan 26 orang, kemungkinan masih bertambah. Kerugian mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
"Kita juga membuat posko pengaduan terhadap korban. Apabila merasa korban segera datang ke Polres," imbaunya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, uang hasil menipu tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membeli beberapa aset. Di antaranya kebun sawit hingga mobil.
Modus penipuan, pelaku mengiming-imingi masyarakat di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau dengan keuntungan yang besar dan melebihi bunga bank.
Sebelumnya, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata menyebutkan bahwa kerugikan warga dua kecamatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.
Pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Merangin dengan dugaan melakukan penipuan dengan iming-iming keuntungan 40 persen bagi investor di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau.
Dari keterangan Kapolres, bahwa tersangka telah menjalankan investasi bodong tersebut sudah berjalan dua tahun terakhir.
Selama dua tahun tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 21 miliar dari beberapa orang.
"Dana terkumpul Rp 21 miliar. Mereka investasi di show room sebesar Rp 1,3 miliar, masyarakat investasi diberikan keuntungan 40 persen per bulan oleh pelaku," jelas Kapolres Merangin.
Untuk menutupi pembayaran keuntungan investor itu pelaku dapat uang dengan cara tutup lubang gali lobang.
Kemungkinan ada korban lain dari yang melapor saat ini, Polres Merangin membuka posko pengaduan.
"Bagi masyarakat mau melaporkan, kita buka pengaduan. Untuk pasal kita kenakan pasal penipuan," tandasnya.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Korban Rugi Rp21 Miliar, Dua Pelaku Investasi Bodong di Merangin Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.