Tak Dilengkapi Dokumen Perizinan, 9 Kapal Ikan Diamankan di Perairan Banggai Sulteng
9 kapal ikan berkapasitas 20 sampai 30 GT ini kabarnya milik pengusaha dari Kecamatan Moilong dan Pagimana.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI - Sembilan kapal nelayan yang beroperasi di perairan Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/3/2022) diamankan petugas Pengawas Perikanan.
Informasi yang dihimpun TribunPalu.com, 9 kapal itu diamankan lantaran diduga tidak mengantongi dokumen perizinan berlayar maupun penangkapan ikan.
Seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
9 kapal ikan berkapasitas 20 sampai 30 GT ini kabarnya milik pengusaha dari Kecamatan Moilong dan Pagimana.
Satu dari 9 kapal itu merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu KM Inkamina.
"Sekitar jam 10 kemarin ditangkap. Saat itu kami sedang tarik jaring," ungkap seorang anak buah kapal, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: TNI AL Kerahkan 3 Sea Rider Selamatkan ABK di Kapal yang Hampir Tenggelam di Perairan Pulau Pandan
Sementara itu, Petugas Pengawas Perikanan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar," kata dia saat ditemui di Pelabuhan Fery Luwuk.
Meski begitu, mereka belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu penyidik dari Direktorat Jenderal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara.
"Masih tunggu penyidik dari Bitung," kata pria berseragam loreng khas petugas pengawas perikanan tersebut.
Sesaat setelah ditangkap, Kapal Pengawas Perikanan dengan nomor lambung 2805 itu membawa 9 kapal nelayan ini ke pelabuhan pelelangan ikan di Kompleks Tanjung Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Petugas Pengawas Perikanan Tangkap 9 Kapal Ikan di Perairan Banggai