Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?
Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pengendara motor gede berinisial APP (40) dan AW (52) memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Kendati demikian, hal itu tak membuat proses hukum berhenti.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Diketahui, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) tewas setelah tertabrak pengendara motor gede.
Anak kembar itu tertabrak motor gede saat menyeberang di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.15 WIB.
Baca juga: Pengendara Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Warga Bereaksi: Harley Davidson Hargai Manusia
Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp 50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.
Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.
Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.