Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?
Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pengendara motor gede berinisial APP (40) dan AW (52) memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Kendati demikian, hal itu tak membuat proses hukum berhenti.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.

Diketahui, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) tewas setelah tertabrak pengendara motor gede.

Anak kembar itu tertabrak motor gede saat menyeberang di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Berita Rekomendasi

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 13.15 WIB.

Baca juga: Pengendara Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Warga Bereaksi: Harley Davidson Hargai Manusia

4 Poin Surat Perjanjian

Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp 50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.

Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.

Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.

Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Terakhir, apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahan kejadian itu kembali, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan.

Baca juga: FAKTA 2 Bocah Kembar Tewas Ditabrak Pengendara Moge, Tubuhnya Terpental ke Selokan, Warga Bereaksi

Baca juga: Foto 2 Moge yang Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran Jabar hingga Tewas

Keluarga Diberi Uang Rp 50 Juta

Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban menanggapi terkait uang Rp 50 juta tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa."

"Gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya, Minggu (13/3/2022).

Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.

"Mungkin sudah musibah, mereka juga termasuk musibah."

"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," terangnya.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Jalan Raya, Ada Ayam Hidup di Jaketnya, Diduga Sempat Kabur Usai Ditikam

Polisi Tetap Proses Hukum

Masih dari Tribun Jabar, Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum tetap berlanjut.

Meskipun, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur, kita proses semuanya, kita periksa semuanya. Kita proses secara prosedur," ungkapnya, Minggu siang.

Zanuar melanjutkan, para petugas masih melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

"Setelah cek TKP, hasilnya nanti gelar perkara dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ortu Bocah Kembar yang Tewas Ditabrak Pengendara Moge Diberi Rp 50 Juta, Proses Hukum Selesai? dan Kasus Bocah Kembar Meninggal Ditabrak Moge, Polisi Tetap Proses Hukum Pengendara Meski Ada Islah

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas