Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Berhasil Amankan Penjual Sisik Trenggiling
Dari hasil penyelidikan, lanjut Pandra sisik trenggiling tersebut didapat dari hasil perburuan liar warga di sekitar Provinsi Bengkulu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengamankan seorang pelaku perdagangan hewan yang dilindungi.
KF (37) warga Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu ini diamankan Polda Lampung lantaran memperjualbelikan sisik trenggiling.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (8/3/2022).
Saat itu tersangka berhasil dijebak tim opsnal Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung yang berpura sebagai pembeli.
"Total barang bukti sisik trenggiling yang kami amankan sebanyak 33 kilogram," kata Pandra, Senin (14/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Pandra sisik trenggiling tersebut didapat dari hasil perburuan liar warga di sekitar Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Pria di Lampung Rudapaksa Gadis Remaja, Modus Pelaku Ancam Viralkan Video Milik Korban
Sisik trenggiling biasa dijual tersangka kepada peminat baik di dalam maupun luar negeri.
"Perbuatan ini sudah berulang artinya lebih dari satu kali, saat ini kami masih mendalami keterangan tersangka," kata Pandra.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Pandra sengaja mencari keuntungan dari hasil jual beli sisik trenggiling.
Trenggiling diketahui memiliki nilai ekonomis tinggi, terlebih lagi di pasaran internasional.
"Harga satu kilogram sisik trenggiling bisa dihargai sampai USD 3.000," kata Pandra.
Dengan kata lain, jika dirupiahkan dengan kurs saat ini bisa mencapai harga Rp 42 juta per kilogram.
Pandra mengatakan, sisik trenggiling biasa digunakan sebagai campuran bahan pembuat sabu-sabu, bahan analgesik dan kosmetik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.