Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Berhasil Amankan Penjual Sisik Trenggiling
Dari hasil penyelidikan, lanjut Pandra sisik trenggiling tersebut didapat dari hasil perburuan liar warga di sekitar Provinsi Bengkulu
Editor: Eko Sutriyanto
Meskipun punya nilai ekonomis tinggi, pihak kepolisian prihatin dengan perbuatan tersebut.
Sebab ekploitasi tersebut dapat mengancam keberlangsungan hewan dengan nama latin Manidae Manis Javanica.
Untuk diketahui, lanjut Pandra untuk menghasilkan 1 kilogram sisik kering diperlukan 10 ekor trenggiling.
"Trenggiling termasuk hewan yang dilindungi karena terancam punah," kata Pandra.
Atas perbuatannya, tersangka KF dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat (2), jo pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI no 5 tahun 1999.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 2 Orang Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ilegal
Tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Pandra.
Pandra menambahkan, proses penyidikan tidak berhenti sampai disini saja.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Upaya penggagalan peredaran sisik trenggiling ini dalam rangka melindungi ekosistem flora dan fauna khususnya di Lampung," kata Pandra.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Bengkulu Diciduk Polda Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.