Menyamar sebagai Pembeli, Polda Lampung Berhasil Amankan Penjual Sisik Trenggiling
Dari hasil penyelidikan, lanjut Pandra sisik trenggiling tersebut didapat dari hasil perburuan liar warga di sekitar Provinsi Bengkulu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengamankan seorang pelaku perdagangan hewan yang dilindungi.
KF (37) warga Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu ini diamankan Polda Lampung lantaran memperjualbelikan sisik trenggiling.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (8/3/2022).
Saat itu tersangka berhasil dijebak tim opsnal Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung yang berpura sebagai pembeli.
"Total barang bukti sisik trenggiling yang kami amankan sebanyak 33 kilogram," kata Pandra, Senin (14/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Pandra sisik trenggiling tersebut didapat dari hasil perburuan liar warga di sekitar Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Pria di Lampung Rudapaksa Gadis Remaja, Modus Pelaku Ancam Viralkan Video Milik Korban
Sisik trenggiling biasa dijual tersangka kepada peminat baik di dalam maupun luar negeri.
"Perbuatan ini sudah berulang artinya lebih dari satu kali, saat ini kami masih mendalami keterangan tersangka," kata Pandra.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Pandra sengaja mencari keuntungan dari hasil jual beli sisik trenggiling.
Trenggiling diketahui memiliki nilai ekonomis tinggi, terlebih lagi di pasaran internasional.
"Harga satu kilogram sisik trenggiling bisa dihargai sampai USD 3.000," kata Pandra.
Dengan kata lain, jika dirupiahkan dengan kurs saat ini bisa mencapai harga Rp 42 juta per kilogram.
Pandra mengatakan, sisik trenggiling biasa digunakan sebagai campuran bahan pembuat sabu-sabu, bahan analgesik dan kosmetik.
Meskipun punya nilai ekonomis tinggi, pihak kepolisian prihatin dengan perbuatan tersebut.
Sebab ekploitasi tersebut dapat mengancam keberlangsungan hewan dengan nama latin Manidae Manis Javanica.
Untuk diketahui, lanjut Pandra untuk menghasilkan 1 kilogram sisik kering diperlukan 10 ekor trenggiling.
"Trenggiling termasuk hewan yang dilindungi karena terancam punah," kata Pandra.
Atas perbuatannya, tersangka KF dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat (2), jo pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI no 5 tahun 1999.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 2 Orang Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ilegal
Tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Pandra.
Pandra menambahkan, proses penyidikan tidak berhenti sampai disini saja.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Upaya penggagalan peredaran sisik trenggiling ini dalam rangka melindungi ekosistem flora dan fauna khususnya di Lampung," kata Pandra.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Bengkulu Diciduk Polda Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.