Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tekankan Aturan Peniadaan Karantina Bagi PPLN Masih untuk Pintu Masuk Bali

Aturan ini akan diberlakukan sampai pemerintah melihat pelaksanaan dari uji coba tanpa karantina dilakukan Bali bisa diterapkan di pintu masuk lainnya

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Tekankan Aturan Peniadaan Karantina Bagi PPLN Masih untuk Pintu Masuk Bali
tangkap layar zoom
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saat ini pemerintah Indonesia membuat beberapa kebijakan baru sebagai bentuk transisi situasi pandemi menuju endemi. 

Salah satu aturan yang diberlakukan adalah jumlah hari melakukan karantina.

Terkait aturan ini,  Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksin Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epi memberikan penjelasan. 

Sejauh ini baru pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menuju Bali tidak harus karantina.

Aturan ini berlaku pada Senin (7/3/2022). 

Baca juga: Pertama Sejak Pandemi, Bandara Juanda Kembali Berangkatkan Jamaah Umrah Mulai Hari Ini

Namun pada PPLN ke daerah lain, masih ada aturan karantina.

BERITA REKOMENDASI

Untuk lamanya hanya dikenakan satu kali 24 jam saja.

"Sampai sekarang sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 terakhir, karantina berlaku satu hari untuk yang sudah vaksinasi dosis secara lengkap.

Dosis primer, atau sudah mendapatkan booster," ungkapnya pada acara Power Breakfast di Radio Elshinta, Senin (14/3/2022).

Menurut pemaparan Nadia, proses karantina masih diberlakukan bagi pelaku PPLN di pintu masuk lainnya. 

Aturan ini akan diberlakukan sampai pemerintah melihat pelaksanaan dari uji coba tanpa karantina dilakukan Bali bisa diterapkan di pintu masuk lainnya.


"Sampai saat ini masih mengacu Surat Edaran Kepala Satgas No 12 tahun 2022, tentang proses karantina," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas