Pemerintah Tekankan Aturan Peniadaan Karantina Bagi PPLN Masih untuk Pintu Masuk Bali
Aturan ini akan diberlakukan sampai pemerintah melihat pelaksanaan dari uji coba tanpa karantina dilakukan Bali bisa diterapkan di pintu masuk lainnya
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saat ini pemerintah Indonesia membuat beberapa kebijakan baru sebagai bentuk transisi situasi pandemi menuju endemi.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah jumlah hari melakukan karantina.
Terkait aturan ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksin Covid-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epi memberikan penjelasan.
Sejauh ini baru pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menuju Bali tidak harus karantina.
Aturan ini berlaku pada Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pertama Sejak Pandemi, Bandara Juanda Kembali Berangkatkan Jamaah Umrah Mulai Hari Ini
Namun pada PPLN ke daerah lain, masih ada aturan karantina.
Untuk lamanya hanya dikenakan satu kali 24 jam saja.
"Sampai sekarang sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 terakhir, karantina berlaku satu hari untuk yang sudah vaksinasi dosis secara lengkap.
Dosis primer, atau sudah mendapatkan booster," ungkapnya pada acara Power Breakfast di Radio Elshinta, Senin (14/3/2022).
Menurut pemaparan Nadia, proses karantina masih diberlakukan bagi pelaku PPLN di pintu masuk lainnya.
Aturan ini akan diberlakukan sampai pemerintah melihat pelaksanaan dari uji coba tanpa karantina dilakukan Bali bisa diterapkan di pintu masuk lainnya.
"Sampai saat ini masih mengacu Surat Edaran Kepala Satgas No 12 tahun 2022, tentang proses karantina," katanya.