Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu di Surabaya

Polisi menangkap dua pria yang mengedarkan uang palsu di Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu di Surabaya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
ilustrasi uang palsu Polisi menangkap dua pria yang mengedarkan uang palsu di Surabaya, Jawa Timur. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menangkap dua pria yang mengedarkan uang palsu di Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap terpisah oleh polisi setelah melakukan pengembangan.

Salah satu pelaku lebih dulu ditangkap di area Pasar Burung,Ronggowarsito Surabaya pada Rabu, 16 Februari 2022, pukul 15.00 WIB.

Mereka masing-masing adalah P A (62) asal Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng Bali dan D (45) asal Sukodono, Sidoarjo.

Baca juga: Lesti dan Billar Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Putra Siregar: Saya Rasa Gak Ada Salahnya

"Dari mereka, diamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000," sebut Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, Senin (14/3/2022).

Pengungkapan uang palsu ini berawal saat anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu di pasar buring Kupang Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, uang itu digunakan oleh pelaku untuk belanja burung di pasar tersebut.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga polisi mengamankan tersangka D.

"Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jalan Ronggowarsito," tambahnya.

Baca juga: Generasi Sandwich Tanggung Beban Keuangan, Bagaimana Cara Memutusnya?

Dari tangkapan terhadap D yang menyimpan uang rupiah palsu kemudian dikembangkan.

Hasilnya, anggota Reskrim dapat membekuk PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

Kedua pemilik uang palsu itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna diproses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut diamankan dari keduanya uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000.

Kepada polisi, D mengaku baru sekali membeli uang palsu itu dengan perbandingan 1:3 kepada PA.

Sedangkan PA sendiri merupakan pengedar utama yang kerap berpindah lokasi untuk mengedarkan uang palsu itu.

"1 juta uang asli diberi 3 juta uang palsu. Masih kami kembangkan ke pembuatnya," tandasnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Pengedar Uang Palsu Beraksi Jelang Ramadhan, Ditangkap Saat Hendak Sebar Uang di Pasar Burung Kupang

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas