FAKTA Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Kini Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara
Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3/2022).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Kedua moge tersebut masing-masing dikemudikan oleh APP (40) warga Kota Cimahi, dan AW (52) asal Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
Hal ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis, Senin (14/3/2022).
"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ini, kedua pengendara moge itu telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ya, ditahan," ungkap dia.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditahan
Baca juga: Wagub Jabar Minta Pengendara Moge Turunkan Ego
Berikut fakta-fakta terkait penabrak anak kembar menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Terancam 6 Tahun Penjara
Diberitakan Kompas.com, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.