Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia

Polres Batu Bara Sumatera Utara menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang terkait dengan pemberangkatan TKI

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Polres Batu Bara Sumatera Utara menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkait dengan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM, BATU BARA - Polres Batu Bara Sumatera Utara menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkait dengan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

“Benar, sudah ada tiga orang yang kami tangkap dan sudah ditahan terkait kasus TPPO ini. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, Selasa (15/3/2022).

Menurut Kapolres Batubara, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, seperti B (39) warga Air Joman, Kabupaten Asahan sebagai agen perekrut PMI.

Kemudian Y (45) warga Desa Pahlawan, Kecaman Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara sebagai pengatur atau penunjuk jalan PMI untuk ke lokasi kapal.

Baca juga: Fakta Baru Anak Kembar Tertabrak Moge, si Adik Sempat Ingin Tolong Kakak, 2 Bikers Jadi Tersangka

Sementara S alias Ijal alias Bagok (42) warga Kecamatan Tanjung Tiram merupakan ABK kapal.

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dan kita amankan dari tempat persembunyian di tempat terpisah,” terang Kapolres.

Dijelaskannya, pertama kali diamankan

BERITA TERKAIT

ditempatkan persembunyian di daerah Kisaran tanggal 6 Maret 2022.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Y pada 7 Maret dini hari dan pada hari yang sama tepatnya sore hari ditangkap S alias Ijal alias Bagok.

“Sebenarnya mereka ini sudah jalan mau menuju Malaysia, namun saat di perjalanan mesin boat yang mereka tumpangi rusak, sehingga memutuskan kembali ke daratan,”ungkap Kapolres.

Menambahkan keterangan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi mengatakan, modus operandi merekrut para PMI melalui media sosial Facebook (FB) dan via WhatsApp untuk bekerja ke Malaysia.

Para calon PMI ilegal mengeluarkan ongkos sebesar Rp4,5- Rp5,5 juta per orang dan ada yang bayar setelah sampai di Malaysia.

Baca juga: Warga Sumut Ini Ditangkap Polisi Karena Bakar Pencuri Sawit Miliknya

“Kasus human trafficking ini masih terus kita dalami sebab ada 5 orang lagi kita DPO-kan dan kita sudah mengantongi identitasnya,” jelas Ferry.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran.

“Pasal 2 ayat 1, ayat 2, subs pasal 10, pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana. Terancam penjara 15 tahun,” tutupnya

Di tempat sama, KBO Sat Reskrim Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menjelaskan, di tahun 2022 Polres Batu Bara sudah menangani dua kasus TPPO dengan total PMI 68 orang. Kasus yang pertama pada 7 Februari dengan 34 orang PMI dan kedua 4 Maret juga sebanyak 34 PMI.

“Dari dua kasus ini sudah 8 orang tersangka yang ditangkap. 5 orang pada kasus yang pertama dan 3 orang di kasus yang kedua,” terangnya.

Terkait itu, Abdi mengimbau masyarakat agar jangan percaya kepada agen dengan modus-modus menawarkan kerja keluar negeri dengan masuk secara ilegal.

“Janganlah seperti ini yang sudah terjadi ini. Kalau pun mau bekerja keluar negeri baiknya mengurus dokumen lengkap dan melalui lembaga penyalur yang resmi saja,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

Polres Batu Bara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas