Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Desa di Magelang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp 314 Juta

Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Magelang periode 1999 - 2013 yakni L (51) ditahan Kejaksaan Negeri Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Kepala Desa di Magelang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp 314 Juta
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Magelang periode 1999 - 2013 yakni L (51) ditahan Kejaksaan Negeri Magelang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Magelang periode 1999 - 2013 yakni L (51) ditahan Kejaksaan Negeri Magelang, Jawa Tengah.

Setelah, penyidik Polres Magelang menyerahkan berkas perkara tahap kedua kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magelang dalam kasus korupsi.

L ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Magelang.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang , Christian Erriwibowo didampingi Kasi Intel Kejaksaan Kejari Kabupaten Magelang Diky Wahyu membenarkan Polres Magelang telah menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka L.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana TWP AD

“Iya penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kami terima tadi,” ujar Christian dalam keterangan resminya pada Rabu (16/03/2022)

Ia menegaskan dengan demikian tersangka L mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan.

“Untuk sementara tersangka kami titipkan di tahanan Mapolres Magelang . Dalam waktu itu Kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa lakukan sebelumnya jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana TWP AD

“Lebih cepat lebih baik. Tinggal kami menunggu jawal sidangnya dari Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp314.080.000.

Baca juga: 7 Perangkat Desa Sumuranja Mengaku Disuruh Mengundurkan Diri oleh Bupati Serang

Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 di mana UPK “LESTARI” Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di mana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.

Tersangka yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

(Penulis: Nanda Sagita Ginting)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tersangka Korupsi Oknum Kades di Windusari Resmi Ditahan Kejari Kabupaten Magelang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas