Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Sudah Jadi Tersangka, Kini Ditahan

Nasib pengendara moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran hingga tewas. Kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Sudah Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Terbaru, dua pengendara motor gede yang menabrak Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pengendara motor gede tersebut yakni APP (40) dan AW (52).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dijenguk Pengurus HDCI Bandung

Baca juga: Kepsek Sebut Anak Kembar yang Tewas Tertabrak Moge Selalu Disiplin Menyeberang di Zebra Cross

Diketahui, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang dan baru selesai pada malam harinya.

Ibrahim mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."

"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

4 Poin Surat Perjanjian

Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.

Baca juga: Polres Ciamis Sebut Dua Moge yang Tabrak Bocah Kembar Ternyata Motor Bermasalah

Baca juga: Respons Dinas Perhubungan Pangandaran Pasca-Moge Tabrak Dua Bocah Kembar

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas