Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Sudah Jadi Tersangka, Kini Ditahan

Nasib pengendara moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran hingga tewas. Kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Sudah Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Terbaru, dua pengendara motor gede yang menabrak Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pengendara motor gede tersebut yakni APP (40) dan AW (52).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dijenguk Pengurus HDCI Bandung

Baca juga: Kepsek Sebut Anak Kembar yang Tewas Tertabrak Moge Selalu Disiplin Menyeberang di Zebra Cross

Diketahui, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang dan baru selesai pada malam harinya.

Ibrahim mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."

"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.


Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

4 Poin Surat Perjanjian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas