Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Sudah Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Nasib pengendara moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran hingga tewas. Kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.
Baca juga: Polres Ciamis Sebut Dua Moge yang Tabrak Bocah Kembar Ternyata Motor Bermasalah
Baca juga: Respons Dinas Perhubungan Pangandaran Pasca-Moge Tabrak Dua Bocah Kembar
Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.
Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta.
Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Terakhir, apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahan kejadian itu kembali, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan.
Keluarga Diberi Uang Rp 50 Juta
Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban, menanggapi terkait uang Rp50 juta tersebut.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa."
"Gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembar yang meninggal tertabrak moge)," katanya, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Diduga Menunggak Pajak 5 Tahun
Baca juga: Fakta Baru Anak Kembar Tertabrak Moge, si Adik Sempat Ingin Tolong Kakak, 2 Bikers Jadi Tersangka
Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.
"Mungkin sudah musibah, mereka juga termasuk musibah."
"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal Ditahan di Mapolres Ciamis dan Ortu Bocah Kembar yang Tewas Ditabrak Pengendara Moge Diberi Rp 50 Juta, Proses Hukum Selesai?
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Padna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.