Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Sudah Jadi Tersangka, Kini Ditahan

Nasib pengendara moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran hingga tewas. Kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Sudah Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Terbaru, dua pengendara motor gede yang menabrak Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pengendara motor gede tersebut yakni APP (40) dan AW (52).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dijenguk Pengurus HDCI Bandung

Baca juga: Kepsek Sebut Anak Kembar yang Tewas Tertabrak Moge Selalu Disiplin Menyeberang di Zebra Cross

Diketahui, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang dan baru selesai pada malam harinya.

Ibrahim mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."

"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

4 Poin Surat Perjanjian

Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.

Baca juga: Polres Ciamis Sebut Dua Moge yang Tabrak Bocah Kembar Ternyata Motor Bermasalah

Baca juga: Respons Dinas Perhubungan Pangandaran Pasca-Moge Tabrak Dua Bocah Kembar

Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.

Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.

Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta.

Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Terakhir, apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahan kejadian itu kembali, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan.

Keluarga Diberi Uang Rp 50 Juta

Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban, menanggapi terkait uang Rp50 juta tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa."

"Gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembar yang meninggal tertabrak moge)," katanya, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Diduga Menunggak Pajak 5 Tahun

Baca juga: Fakta Baru Anak Kembar Tertabrak Moge, si Adik Sempat Ingin Tolong Kakak, 2 Bikers Jadi Tersangka

Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.

"Mungkin sudah musibah, mereka juga termasuk musibah."

"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal Ditahan di Mapolres Ciamis dan Ortu Bocah Kembar yang Tewas Ditabrak Pengendara Moge Diberi Rp 50 Juta, Proses Hukum Selesai?

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Padna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas