Pengungsi Afganistan Buka Baju Saat Sidang di Pengadilan Negeri Medan: Ini Permasalahannya
Tindakan buka baju di hadapan hakim itu dilakukan Sayed Zarif Sadat guna menunjukkan bekas luka tikam yang dilakukan oleh Rezaie Ahmad Shah.
Editor: Erik S
Selain itu, terdakwa Rezaie mengaku tidak ada niat membunuh korban, melainkan hanya ingin memberi pelajaran karena ia mengaku kerap diganggu oleh korban.
"Aku tidak ada niat membunuh, karena dia terus ganggu aku, katanya ayo demo, aku udah ngomong baik-baik tapi dia enggak juga mendengar," cetusnya.
Baca juga: Begini Respons Pengusaha di Medan Terkait Logo Halal yang Baru
Lantas, saat hakim menanyakan apakah terdakwa ingin meminta maaf, terdakwa berkata mau dan langsung berdiri dan meminta maaf.
"Dia coba membunuh aku, tapi aku masih hidup," ucap korban.
Selanjutnya Majelis Hakim pun menunda sidnag pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Dalam dakwaannya JPU disebutkan, perkara yang menjerat lelaki Rezaie (21) ini berawal pada Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Saat itu, kata JPU terdakwa Rezaie membeli sebilah pisau stainles dan memyimpan pisau tersebut, di kantong celana sebelah kanan terdakwa.
"Kemudian terdakwa pergi ke Depan Kantor UNCHR Jalan Imam Bonjol Kota Medan, dengan menumpang gojek online karena ada dilakukan unjuk rasa bersama warga Negara Afganistan yang lain di depan Kantor UNCHR Jalan tersebut, kemudian sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di depan kantor UNCHR tersebut," kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU terdakwa menunggu beberapa saat, dimana dari warga Afganistan yang melakukan demontrasi diantaranya ada saksi korban Sayed Zarif Sadat.
Dikatakan JPU antara terdakwa dan saksi korban sebelumnya, pernah terjadi ketidakcocokan sehingga pada saat saksi korban sedang melakukan demonstrasi bersama dengan warga Afghanistan lainnya, terdakwa kemudian berjalan ke arah saksi korban dan langsung mengambil pisau stainless yang sudah dibawanya.
"Kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau kearah punggung belakang sebelah kanan saksi korban, sehingga mengeluarkan darah kemudian terdakwa menarik keluar pisau lalu menusuk pisau tersebut kembali untuk kedua kalinya, hingga menyebabkan saksi korban tidak sadarkan diri," ucapnya.
Lalu, pada saat itu badan terdakwa langsung dipeluk dengan kuat oleh saksi Reza Bahrami pisau yang berada ditangan kanan terdakwa terjatuh ke tanah.
Kemudian lanjut JPU, saksi korban dan terdakwa dibawa oleh saksi Reza Bahrami ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perobatan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwasaksi korban mengalami luka tusuk di leher kanan belakang, punggung kanan atas, dada kanan, lengan kanan, jari kelima tangan kanan, pergelangan ibu jari tangan kanan, jari ketiga tangan kanan, jari keempat tangan kanan, jari ketiga tangan kiri, jari keempat tangan kiri dan jari kelima tangan kiri," beber JPU.
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(cr21/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul
; Pengungsi Afganistan Buka Baju di Hadapan Hakim: Saya Mau Dibunuh Pak