Calon dan Pesuruh Koordinator Pasar Duel Sadis di Garut, Ini Penjelasan Kapolres
Keduanya berkelahi di pasar tumpah yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Duel sadis antara Hermawan (38) dan M Ridwan (28) gegerkan warga Garut, Jawa Barat.
Keduanya berkelahi di pasar tumpah yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Video amatir dan rekaman CCTV nya pun kini sudah tersebar di berbagai media sosial, saat peristiwa duel sadis itu pun keduanya disaksikan langsung oleh banyak orang.
Lantas siapakah sosok M Ridwan yang berduel sadis hingga menyebabkan tangan kiri Hermawan putus?
Baca juga: Duel Maut di Garut, Dipicu Masalah Uang Iuran Lapak
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Hermawan merupakan seorang calo angkutan umum Cilawu yang biasa mangkal di kawasan Jalan Merdeka.
Sementara M Ridwan adalah seorang pesuruh dari seorang koordinator pasar tumpah berinisial P.
Ridwan dipercaya oleh P untuk mengambil uang iuran kemanan kepada para pedagang sebesar dua ribu rupiah.di pasar tumpah tersebut setiap pagi.
Keberadaan Ridwan di lokasi pasar tumpah tersebut ternyata bukan seorang pedagang, melainkan hanya membantu mertuanya berjualan dan memiliki pekerjaan sampingan yaitu menarik pungutan liar dari para pedagang.
Baca juga: Jamkrindo Kembali Lakukan Pemberdayaan Berkelanjutan di Garut
"Keberadaan MR (Ridwan) di lokasi tersebut memang kapasitasnya sebagai membantu mertuanya yang merupakan pedagang sayur, dia juga memiliki pekerjaan lain yaitu menarik pungutan liar," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis
(17/3/2022).
Ia menuturkan terkait sosok P yang berprofesi menjadi kordinator pasar tumpah tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait motif dari duel sadis tersebut, Wirdhanto menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Untuk masalah motif masih kami dalami, apakah ini ada kaitan motif uang keamanan atau pun ada motif karena ada kekesalan dari saudara MR karena dikatakan sebagai anak kecil," ungkapnya.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, duel sadis antara Hermawan dan M Ridwan dipicu dengan pengaruh minuman keras.
Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
M Ridwan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 soal penganiayaan yang mengakibatkan cacat atau luka berat.
Baca juga: Viral Video Perampokan di Minimarket Malangbong Kabupaten Garut, Pelaku Bawa Senjata Tajam
Sementara Hermawan dijerat dengan Pasal 2 UU RI no 12 Tahun 1951 atau UU Darurat soal kepemilikan senjata tajam, juga pasal 351 KUHP soal Penganiayaan.
Duel antara Hermawan dan Ridwan itu tersebut terjadi Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (13/3/2022) pukul 05.40 pagi. (Penulis: Sidqi Al Ghifari)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Hermawan dan Ridwan yang Terlibat Duel Sadis di Pasar Tumpah di Garut hingga Tangan Putus