Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Penyebar Video Mesum Siswi di Bulukumba, Tak Disangka Ini Sosoknya

Terduga pelaku berinisial MMD telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Penyebar Video Mesum Siswi di Bulukumba, Tak Disangka Ini Sosoknya
Tribun Video
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Masyarakat Bulukumba, Sulawesi Selatan dihebohkan atas beredarnya video tak senonoh di media sosial baru-baru ini.

Polisi tak tinggal diam dan segera bertindak.

Tak pascavideo itu viral, Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba mengamankan terduga pelaku penyebar sekaligus pemeran video tersebut.

Sebelumnya, video tak senonoh siswi salah satu sekolah menengah atas di Bulukumba, beredar di media sosial. 

Terduga pelaku berinisial MMD telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba

MMD adalah warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Baca juga: Ancam Edarkan Video Mesum dan Aniaya Pacar Sendiri, Remaja Ogan Ilir Berurusan dengan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, yang dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022), membenarkan hal tersebut. 

Berita Rekomendasi

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya, Rabu (16/3/2022) kemarin. 

 “Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin telah diamankan," kata AKP Yusuf.

"Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan pemeran pria yang ada dalam video," tambahnya. 

AKP Yusuf menjelaskan, jika MMD sendirilah yang menyebarkan video tersebut. Dari pengakuannya, video itu sengaja direkam MMD.

Itu dilakukan agar tak rela ditinggalkan pujaan hatinya yang merupakan siswi SMA itu.

Namun, ternyata video yang direkamnya justru berbuah petaka. 

Atas perbutannya itu, ia terancam dijerat undang-undang pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.

Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. 

Ia juga diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018.

"Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun," tegas AKP Yusuf. (*)

 
 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pemeran Video Tak Senonoh di Bulukumba Ditangkap Polisi, Hukuman Penjara Menanti

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas