Jual Minyak Goreng Rp 17 Ribu per Liter, Begini Siasat Pemilik Toko di Sumsel Agar Tidak Diborong
Minyak goreng di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan kini tak lagi langka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS UTARA- Minyak goreng di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan kini tak lagi langka.
Meski demikian, harganya masih mahal yakni kemasan satu liter mencapai Rp 25.000 dan yang curah Rp 22.000 per kilogram.
Ada salah satu toko ditemui TribunSumsel.com, menjual minyak goreng lebih murah yakni Rp 17.000 per kemasan 1 liter.
Toko yang berada di kawasan pasar Lawang Agung Rupit tersebut memang tidak menampakkan minyak goreng di rak dagangannya.
Baca juga: KSP: Stok Minyak Goreng Aman, Masyarakat Jangan Panik dan Tidak Perlu Khawatir
Namun bila ditanya pembeli yang membutuhkan minyak goreng hanya untuk 1 liter, pemilik toko akan mengeluarkannya dari belakang.
"Saya jual memang lebih murah, 17 ribu, kalau orang mau beli satu liter saja untuk masak sehari-hari, saya kasih," kata pemilik toko yang meminta namanya tidak ditulis, Jumat (18/3/2022).
Ia mengaku sengaja tidak memperlihatkan minyak goreng di rak dagangannya karena takut diborong dan dijual kembali dengan harga tinggi.
"Sengaja memang tidak dijejer di depan, nanti diborong orang, terus dijualnya lagi harga 25 ribu, padahal dia beli harga 17 ribu sama saya, kan tidak cocok begitu," katanya.
Baca juga: Satgas Pangan Dalami Pernyataan Mendag Muhammad Lutfi Soal Dugaan Mafia Minyak Goreng
Menurut dia, tak tersedianya minyak goreng di rak dagangannya tidak membuat pembeli terkecoh, karena biasanya tetap ditanya walaupun kosong.
"Walaupun kelihatan kosong di depan, biasanya orang tetap nanya, apalagi yang sudah biasa belanja, kalau dia mau satu atau dua liter, pasti saya kasih," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian minyak goreng di luar kewajaran.
Membeli minyak goreng dalam jumlah banyak lalu disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi bisa berurusan dengan penegak hukum.
"Penimbunan minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai lima tahun atau denda maksimal Rp50 miliar," terang Ferly.
Baca juga: Stok Minyak Goreng di Madiun Jatim Normal, Tapi Sepi Pembeli
Ia menjelaskan, pidana penimbunan sudah diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat 2 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
"Jadi beli lah minyak goreng secukupnya saja, tidak usah borong-borong, biar minyaknya tidak langka, tetap tersedia di pasaran," imbau Ferly.
Penulis: Rahmat Aizullah
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siasat Penjual Minyak Goreng Murah di Muratara Agar Tak Diborong untuk Dijual Lagi Lebih Mahal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.