Kasus Pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan Ponpes di Pasuruan: 9 Orang Jadi Tersanga
Dari sembilan tersangka, ada dua orang yang juga jadi tersangka, bahkan sudah menjalani persidangan atas kasus yang sama di Kejaksaan Negeri Kota Pasu
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri Pasuruan Jawa Timur menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (ponpes), madrasah diniyah (madin), dan TPQ.
Kasus ini tetap menggelinding. Informasi yang didapatkan, Korps Adhyaksa sudah membidik tersangka lain. Namun, kejaksaan perlu waktu untuk melakukan pendalaman.
Informasi sementara, dari sembilan tersangka, ada dua orang yang juga jadi tersangka, bahkan sudah menjalani persidangan atas kasus yang sama di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Mereka adalah ND dan RN. Keduanya dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Pasuruan untuk menjalani hukuman di kasus yang kota. Sedangkan, tujuh tersangka lainnya ditahan di Rutan Bangil.
Baca juga: Mendag Lutfi Pastikan Tersangka Mafia Minyak Goreng akan Ditangkap dan Diumumkan Senin Pekan Depan
Tujuh tersangka lain adalah wajah baru dalam kasus ini dan tidak tersangkut kasus yang ditangani Kejari Kota Pasuruan. Mereka adalah MS, YK, Mus, SH, MSA , dan HN.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, sembilan orang ini yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemotongan BOP.
BOP ini adalah bantuan Kementerian Agama untuk ponpes, madin dan TPQ dalam penanganan Covid-19 (virus Corona) di lingkungannya. Namun, saat pelaksanaannya, diduga kuat ada pemotongan bantuan.
Baca juga: Rudy Salim Hadiri Pemeriksaan Kasus Binomo atas Tersangka Indra Kenz
"Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 atau yang diubah dan ditambah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya, Kamis (17/3/2022).
Jemmy Sandra mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik dan saat ini sedang berlangsung.
"Mempercepat proses penyidikan saja," jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, ini juga mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang bisa menghambat proses penyidikan.
Penulis: Galih Lintartika
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kejari Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Pemotongan BOP Ponpes dan Madin di Kabupaten Pasuruan