Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Brigadir AN yang Bakar Selingkuhan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukumannya

Kasus oknum polisi berpangkat brigadir tega membakar hidup-hidup selingkuhannya di Kabupaten Laha, Sumatera Selatan, terus bergulir.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Brigadir AN yang Bakar Selingkuhan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukumannya
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Brigadir AN dijerat pasal pembunuhan berencana karena membakar hidup-hidup selingkuhannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi berpangkat brigadir tega membakar hidup-hidup selingkuhannya di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terus bergulir.

Sejumlah hukuman menanti Brigadir AN karena perbuatannya kepada DN (25).

Anggota Polres Lahat itu terancam pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Selain itu, ia juga akan dijerat pasal pidana.

"Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto sebagaimana rilis tertulis yang diterima Tribunsumsel.com, Kamis (17/3/2022).

Meskipun korban tidak sampai kehilangan nyawa, namun perbuatan Brigadir AN dinilai tepat bila disangkakan dengan pasal pembunuh berencana.

Baca juga: Viral Wanita Bakar RSUD Tanjungbalai, Mengamuk Minta Obat Subur Supaya Punya Anak Kembar Tiga

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto. (Polda Sumsel)

Sebab terlihat jelas ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membakarnya.

Berita Rekomendasi

"Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," ungkapnya.

Lanjut dikatakan, dari proses pendalaman terhadap kasus ini didapatkan adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.

"Kita menilai adanya perencanaan terhadap oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban, sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," ujarnya.

Baca juga: Terlibat Bakar Mobil Warga, Oknum Perwira Polisi di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Toni memastikan Brigadir AN bakal mendapatkan hukum tegas atas kesalahan yang dilakukannya.

"Untuk sekarang keduanya masih dalam perawatan medis," ujarnya.

Informasi tambahan, Pasal 340 KUHP berbunyi:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawaorang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas