Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bebas dari Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus OC Kaligis: Ditangkap KPK di Hotel Borobudur

OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan paniteran PTUN Medan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Bebas dari Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus OC Kaligis: Ditangkap KPK di Hotel Borobudur
Ist
OC Kaligis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Perkara yang menjerat OC Kaligis hingga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2015.

Saat itu, KPK menangkap anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Garry; Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; Hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting: serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Pengacara Senior OC Kaligis Hirup Udara Bebas

Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Garry, Tripeni, Amir Fauzi dan Dermawan sebagai tersangka kasus suap.

Garry diduga memberikan suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis.

Berita Rekomendasi

Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi bansos dan BDB di Pemprov Sumut.

Dari pengembangan kasus itu, KPK mengamankan OC Kaligis di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2015 lalu.

Baca juga: KPK Setor Uang Denda Rp600 Juta dari OC Kaligis dan Edy Nasution

Saat itu, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Usai diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung KPK, OC Kaligis telah mengenakan rompi tahanan dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Setelah proses penyidikan dan persidangan yang penuh liku, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara terhadap OC Kaligis pada 17 Desember 2015.

Majelis hakim menyatakan OC Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim PTUN Medan dengan total 27.000 dolar AS dan menyuap panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura.

Perbuatan itu dilakukan Kaligis bersama-sama anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Garry; Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho; dan Evy Susanti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas