Bebas dari Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus OC Kaligis: Ditangkap KPK di Hotel Borobudur
OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan paniteran PTUN Medan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Perkara yang menjerat OC Kaligis hingga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2015.
Saat itu, KPK menangkap anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Garry; Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; Hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting: serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Baca juga: Keluar dari Lapas Sukamiskin, Pengacara Senior OC Kaligis Hirup Udara Bebas
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Garry, Tripeni, Amir Fauzi dan Dermawan sebagai tersangka kasus suap.
Garry diduga memberikan suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi bansos dan BDB di Pemprov Sumut.
Dari pengembangan kasus itu, KPK mengamankan OC Kaligis di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2015 lalu.
Baca juga: KPK Setor Uang Denda Rp600 Juta dari OC Kaligis dan Edy Nasution
Saat itu, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
Usai diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung KPK, OC Kaligis telah mengenakan rompi tahanan dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Setelah proses penyidikan dan persidangan yang penuh liku, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara terhadap OC Kaligis pada 17 Desember 2015.
Majelis hakim menyatakan OC Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim PTUN Medan dengan total 27.000 dolar AS dan menyuap panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura.
Perbuatan itu dilakukan Kaligis bersama-sama anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Garry; Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho; dan Evy Susanti.