Bebas dari Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus OC Kaligis: Ditangkap KPK di Hotel Borobudur
OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan paniteran PTUN Medan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Meski sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika beperkara kembali.
"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," katanya.
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK terkait Asesmen TWK
Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin.
Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang bepergian ke luar kota.
"Yang dilarang itu bepergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya.
Menurutnya, OC Kaligis mendapatkan CMB selama 3 bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga 3 bulan ke depan.
"Kalau remisi terakhir itu kan berarti 3 bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.