Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus KDRT di Trenggalek Jatim Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sang suami juga mengayunkan tangan istrinya hingga mengenai pintu. Akibatnya tangan sang istri berdarah.

Editor: Erik S
zoom-in Kasus KDRT di Trenggalek Jatim Diselesaikan dengan Restorative Justice
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi Polres Trenggalek Jawa Timur menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restorative justice 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek Jawa Timur menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Kali ini, kasus tersebut melibatkan suami-istri SYO (48) dan BOH (49), warga Kecamatan Munjungan.

Sang istri, BOH, melaporkan suaminya SYO yang telah menganiaya dirinya saat cekcok rumah tangga.

Laporan ke Polres Trenggalek itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelesaian lewat restorative justice.

Baca juga: Warga Palembang Ini Dibebaskan dari Kasus KDRT, Ini Alasan Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, penyelesaian kasus KDRT lewat restorative justice itu telah memenuhi syarat dalam aturan yang berlaku.

Aturan yang ia maksud, yakni Peraturan Kepolisian Negara RI 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SE Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.

"Pasangan suami-istri pelapor dan terlapor tersebut saat ini telah berdamai. Sang istri juga sudah mencabut laporannya," kata Arief, Sabtu (19/3/2022).

Berita Rekomendasi

Menurut Arief, keduanya juga sudah saling memaafkan dalam pertemuan mediasi di Mapolres Trenggalek.

Baca juga: Soal KDRT, MUI: Islam Melarang Semua Bentuk Kezaliman

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, menurut kami perkara tersebut memenuhi syarat untuk diterapkan restorative justice," sambungnya.

Kasus dugaan KDRT itu bermula ketika sang istri berniat menceraikan suaminya. Alasannya, ia tak kuat berumah tangga dengan pria tersebut.

Arief menceritakan, sang suami menolak dan meminta perangkat desa untuk memediasi agar ada solusi dari persoalan keretakan rumah tangga itu.

Namun setelah mediasi, keduanya terlibat pertengkaran.

Baca juga: Diperiksa Senin, Polisi Benarkan Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka

Menurut cerita yang dihimpun kepolisian, sang suami menampar istrinya dan mendorongnya.

Sang suami juga mengayunkan tangan istrinya hingga mengenai pintu. Akibatnya tangan sang istri berdarah.

Selain itu, suami juga dilaporkan merusak barang-barang yang ada di rumah.

Penulis: Aflahul Abidin

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lagi, Kasus KDRT di Kabupaten Trenggalek Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas