Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Garut Digagalkan Polda Jabar

Ribuan benih lobster pasir dan mutiara yang hendak diselundupkan itupun berhasil diamankan petugas

Editor: Erik S
zoom-in Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Garut Digagalkan Polda Jabar
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
ilustrasi Jajaran Ditpolairud Polda Jabar menggagalkan penyelundupan benih lobster di wilayah Rancabuaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Jajaran Ditpolairud Polda Jabar menggagalkan penyelundupan benih lobster di wilayah Rancabuaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ribuan benih lobster pasir dan mutiara yang hendak diselundupkan itupun berhasil diamankan petugas dan rencananya bakal dilepasliarkan kembali.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/3/2022).

Saat itu, menurut dia, petugas gabungan Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Jabar mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya transaksi penyelundupan benih lobster.

Baca juga: UPT Budidaya KKP Sukses Budidayakan Lobster

"Kami menemukan enam orang yang membawa atau memiliki ribuan benih lobster ini, sehingga langsung diamankan," kata Andik Eko Siswanto saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Sabtu (19/3/2022).

Ia mengatakan, hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terduga tersangka mengerucut kepada dua orang berinisial W dan K.

Mereka merupakan pengepul benih lobster dan karyawannya yang diduga sebagai pelaku ilegal fishing yang kerap beroperasi di wilayah Rancabuaya, Garut.

Berita Rekomendasi

"Kami juga mengamankan 8600 ekor benih lobster pasir dan mutiara sebagai barang bukti dalam kasus ilegal fishing ini," ujar Andik Eko Siswanto.

Baca juga: KKP Berhasil Kembangkan Teknologi Budidaya Lobster

Andik menyampaikan, para pelaku melanggar Pasal 88 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 serta terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Adapun ribuan benih lobster yang diamankan langsung diserahkan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Cirebon.

Penyerahan benih lobster senilai Rp 2,17 miliar itu bertujuan untuk dilepasliarkan kembali demi menjaga kelestarian ekosistem laut.

Baca juga: KKP Pamerkan Produk Indonesia di World Expo Dubai, dari Udang hingga Lobster

Sementara Ahli Pratama BKIPM Cirebon, Nizam Uwam, mengatakan, ribuan benih lobster yang telah dikemas dalam kantong plastik itu bakal dilepasliarkan secepatnya.

Pasalnya, benih lobster yang telah dikemas dalam plastik tersebut hanya bisa bertahan kurang dari satu hari sehingga harus segera dilepas ke habitatnya.

"Untuk lokasi pelepasliarannya, kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian KKP RI, tapi kemungkinan tetap di wilayah selatan Jawa Barat," kata Nizam Uwam.(*)

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Pantai Rancabuaya Garut

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas