Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Dukun di Dayeuhkolot Bandung Lecehkan Pasiennya, Pelaku Perdaya Gadis SMA yang Baru Putus Cinta

Tindak asusila menimpa dua gadis SMA yang baru putus cinta di Bandung Jawa Barat, pelakunya seorang dukun.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Dukun di Dayeuhkolot Bandung Lecehkan Pasiennya, Pelaku Perdaya Gadis SMA yang Baru Putus Cinta
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Dukun cabul di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, setelah melakukan tindak asusila pada dua anak SMA yang menjadi pasiennya. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tindak asusila menimpa dua gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA.

Peristiwa terjadi di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelakunya J alias Abah W (46), pria yang disebut-sebut punya kesaktian atau dukun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan terungkapnya kasus pelecehan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 14 Januari 2022.

"Abah W ini menerima pasien (berusia 16 tahun) untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna atau pelet," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Kusworo memaparkan kronologi kejadian, pasiennya atau korban anak 16 tahun itu dipijat oleh W, yang bersangkutan juga memijat payudara dan Kemaluan korban.

"Pada saat selesai melakukan pijatan pada korban, kemudian tersangka juga mendengar ada suara tangisan dari luar ruang prakteknya," kata Kusworo.

Baca juga: Modus Lakukan Penyembuhan dari Pelet, Dukun Lecehkan 2 Siswi SMA di Bandung

Berita Rekomendasi

Kusworo menjelaskan, ketika yang bersangkutan keluar di tempat perakteknya ada anak 15 tahun yang sedang menangis dan ketika ditanya Abah W, korban menjawab telah putus dengan pacarnya.

"Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan, agar tidak teringat-ingat kepada mantannya. Abah W melakukan pijatan yang serupa, kemudian memijat payudara dan kemaluan dari korban," ucap Kusworo.

Setelah kejadian itu, kata Kusworo, keluarga korban melakukan pelaporan ke Polresta Bandung.

"Kami tindaklanjuti dengan cara melakukan pembicaraan kepada para saksi, kemudian visum, kemudian melakukan penyitaan pakaian korban yang digunakan saat tersangka melakukan aksinya. Lalu penyidik melakukan, penangkapan, penahanan, penyidikan serta pemeriksaan kepada tersangka," ujarnya.

Menurut Kusworo, hingga kini korban terdapat dua orang anak perempuan usia 15 tahun, dan anak perempuan usia 16 tahu, walau demikian tak menutup kemungkinan korban lebih banyak.

Baca juga: Pria Berusia 50 Tahun di Blitar Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Siswi SMP dan Kini Hamil

"Kami tidak terpatok pada itu saja, kami membuka seluas-luas jika ada warga masyarakat yang juga menjadi korban untuk melapor," katanya.

Kusworo mengatakan, kedua korban anak di bawah umur tersebut, tidak sampai disetubuhi.

"Dari hasil visum kita tidak melihat adanya luka sobek pada kelamin korban," ujar Kusworo.

Kusworo membenarkan, tersangka bisa disebut dukun karena dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa menyembuhkan pelet kesurupan dan lainnya.

Pengakuan pelaku

W pun mengakui perbuatannya.

Saat digiring di Mapolresta Bandung, raut muka W terlihat tak ada penyesalan.

Bahkan ia sempat menceritakan dan memperagakan saat melakukan aksinya menciprati air kepada pasien yang menjadi korbannya.

Saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, W mengatakan punya korban lain yaitu saat mengobati wanita yang rumah tangganya tidak harmonis.

"Dia minta tolong kepada saya karena selama rumah tangga, katanya enggak harmonis sama suaminya," ujar W di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Dia mengaku, akhirnya menyanggupi untuk mengobati dan meminta pasiennya untuk bersedia diciprati air telah diberi doa.

Baca juga: Kakek 66 Tahun Cabuli Siswa TK, Korban Diajak Mandi hingga Banyak Tanda Merah di Lehernya

Saat diciprati air, sang korban tanpa busana.

"Kalau misalkan setelah diciprat air doa, ada terasa panas atau apa, bagian itu yang akan dipijit duluan," kata dia.

Saat menjawab pertanyaan Kusworo, W sesekali memperagakan apa yang dilakukan kepada pasien yang jadi korban.

Baca juga: Pria Lansia Tasikmalaya Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Modus Beri Uang Jajan Rp 2.000 hingga Rp 10 Ribu

"Dibaringkan, ditidurkan, terus dikepretan ku cai (diciprati air)," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara, serta denda Rp 300 juta. (Tribunjabar.id/ Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas