Polres Jayapura Amankan Pembawa 2 Bungkus Ganja Kering yang Diperoleh dari Papua New Guinea
Pelaku saat itu lagi berdiri, tim yang mencurigai melakukan pemeriksaan sehingga didapati 2 bungkus ganja kering yang disimpan di dalam tas noken
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Pria berinisial SH (28) diamankan kepolisian Resort Jayapura karena membawa narkotika jenis ganja kering.
Pelaku ditangkap oleh patroli Tim Elang Polres Jayapura pada Senin (21/3/2022) pagi.
Narkotika jenis ganja kering yang diamankan dari pelaku sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang.
Baca juga: Roby Geisha Konsumsi Ganja karena Banyak Beban Pikiran, Akui Pesan Melalui Asistennya
Pelaku ditangkap saat polisi melaksanakan patroli di seputaran pertigaan Genyem-Kemiri, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Demikian disampaikan Kasat Samapta, AKP Imanuel Pamean usai penyerahan pelaku ke Satuan Reserse Narkoba.
"Pelaku saat itu lagi berdiri, tim yang mencurigai kemudian melakukan pemeriksaan sehingga didapati 2 bungkus ganja kering yang disimpan di dalam tas noken pelaku,"kata AKP Imanuel melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin.
Baca juga: Es di Puncak Jayawijaya Papua dari 200 Km Tinggal 2 Km Persegi, Bakal Punah pada 2025
Dia menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PNG (Papua New Guinea).
Berdasarkan barang bukti, pelaku bakal digiring ke Mapolres Jayapura Kota untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Tribun Papua/Musa Abubar)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi Tangkap Pembawa 2 Bungkus Ganja Kering, Pelaku : Didapat Dari Papua New Guinea
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.