Warga Korban Penipuan Pendeta Gadungan di Manokwari Diminta Melapor
Polisi minta masyarakat Manokwari, agar tidak tergiur oleh iming-iming setiap orang apalagi, itu sangat baru didengar dan belum terbukti kebenarannya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom meminta warga yang menjadi korban penipuan oleh pendeta gadungan di Manokwari, Papua Barat melapor ke kantor polisi terdekat.
Permintaan ini disampaikan Kapolres menyusul ditangkapnya residivis kasus penipuan berinsial EF (56).
"Pelakunya sudah dilakukan penahanan dan proses hukum tetap berlanjut," tegas kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (21/3/2022).
Sebelumnya, residivis tersebut mengatasnamakan diri sebagai pendeta menipu dua orang tokoh masyarakat di Manokwari.
Ia berujar, terkait korban penipuan pihaknya cukup membutuh satu korban dan sejumlah bukti.
"Kalau ada korban lain silahkan, kami dari Polres Manokwari sangat terbuka untuk menerima laporan," tuturnya.
Baca juga: Soal Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran, PGI Beri Pernyataan
Kata Gultom, saat ini kasus penipuan di Kabupaten Manokwari, telah banyak modusnya untuk membuat masyarakat percaya.
"Terakhir pelaku penipuan di Manokwari, menggunakan motif urusan agama untuk memuluskan niat buruknya," ucap Gultom.
Untuk itu, pihaknya pihaknya meminta kepada masyarakat Manokwari, agar tidak tergiur oleh iming-iming setiap orang apalagi, itu sangat baru didengar dan belum terbukti kebenarannya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, saat ini EF telah berada di Polres Manokwari.
"Pelaku sebelumnya mengklaim diri sebagai seorang tokoh agama (Pendeta)," ujar Arifal, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis.
Hanya saja, ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata EF bekerja sebagai karyawan swasta.
"Kita telah mengamankan dua buah dompet hitam, satu tas dan dua buah kartu tanda penduduk (KTP)," tuturnya.