Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT Tertipu Pria yang Mengaku Pegawai BC, Sudah Transfer Rp 7,5 Juta Tapi Minyak Goreng Tak Diterima

Kejadian bermula saat EY melihat iklan jual beli minyak goreng murah melalui akun media sosial (medsos) facebook atas nama Distributor Sembako.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in IRT Tertipu Pria yang Mengaku Pegawai BC, Sudah Transfer Rp 7,5 Juta Tapi Minyak Goreng Tak Diterima
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima 

Dengan jumlah uang Rp 95 juta, kata Safitri, kurang lebih minyak goreng yang akan diterimanya sebanyak 500 karton.

"Kemasan yang 2 liter, 1 karton itu isinya 6 piece, saya jual 32 ribu. Itu di bawah harga grosir, kalau grosir satu karton itu harganya 220 ribu saya cuma jual 200 ribu," ujar Safitri.

Menurut Safitri, pelaku mengaku bahwa dia juga tertipu dari pihak ke satu dan mengaku juga sudah membuat laporan polisi.

"Kaya bukti pembelian dia gitu, gak ada," katanya.

Safitri mengaku, ingin uang kembali meskipi kemungkinannya sangat kecil.

"Karena itu kan uang korban, tapi kalau enggak, ya ditangani sama polisi," ucapnya.

Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

Terkini, Irmayani Rambe (29) ditetapkan menjadi tersangka. Irmayani adalah terlapor dugaan kasus pre-order minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah didalami lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, dan memiliki bukti transfer, maka Irmayani ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan pemanggilan sebagi saksi terlebih dahulu, sekali dipanggil tidak datang, dua kali tidak datang, akhirnya kami bawa, kami buatkan surat perintah kemudian menjemput," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (8/3/2022).

"Setelah kami periksa sebagai saksi, terpenuhi unsurnya maka statusnya menjadi tersangka," kata dia,

Terungkapnya kasus penipuan ini bermula bulan November - Desember 2021, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait dengan jual beli minyak goreng fiktif.

"Dalam artian masyarakat atau korban, ada dua orang yang melaporkan ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung. Sudah mentransfer sejumlah uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta lebih, dari situ para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas