Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana, 2 Anggota Polisi Polres Sukabumi Diberhentikan

Dalam posesi upaca PTDH tersebut kedua personel yang mendapatkan sanski tidak dihadirkan saat upacara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lakukan Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana, 2 Anggota Polisi Polres Sukabumi Diberhentikan
Tribun Jabar/Dian H
Apel PTDH dua personel Polri anggota Polres Sukabumi Kota. Dua anggota tersebut tidak hadir. 

Laporan Kontributor Tribujabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (22/3/2022).

Keduanya terbukti melangar kode etik profesi Polri (KEPP) dan ada salah satu melakukan tindak pindana.

Pantuan Tribunjabar.id, dalam posesi upaca PTDH tersebut kedua personel yang mendapatkan sanski tidak dihadirkan saat upacara.

Sebagai tanda kehadirannya, Pores Sukabumi menggantinya dengan foto kedua personel tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, permberhentian tersebut tindak lanjut berdasarkan keputusan Polda Jawa Barat Nomor Kep.139/II/2022 tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Mencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api Saat Dini Hari, Warga Sukabumi Ini Ditangkap Polisi

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang telah diterbitkan oleh pihak Polda Jawa Barat terhadap yang bersangkutan," ujarnya, kepada Tribunbajar.id, seusai menggelar upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota.

BERITA REKOMENDASI

Pemberhentian ini, kata Zainal merupan bagian dari proses rangkaian panjang dalam penetapan kejadian terhadap keduanya.

Keduanya kerap berulah melakukan tindakan pelanggaran disiplin.

"Kedua yang bersangkutan berulang kali melakukan tindakan pelanggaran disiplin kemudian ada juga yang melakukan tindakan pidana, maka keputusan ini diambil," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Polisi di Sukabumi Dipecat Tidak Hormat, Kapolres: Kerap Berulah, Ada yang Lakukan Tindak Pidana

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas