Lakukan Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana, 2 Anggota Polisi Polres Sukabumi Diberhentikan
Dalam posesi upaca PTDH tersebut kedua personel yang mendapatkan sanski tidak dihadirkan saat upacara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribujabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Dua anggota Polri yang berdinas di Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (22/3/2022).
Keduanya terbukti melangar kode etik profesi Polri (KEPP) dan ada salah satu melakukan tindak pindana.
Pantuan Tribunjabar.id, dalam posesi upaca PTDH tersebut kedua personel yang mendapatkan sanski tidak dihadirkan saat upacara.
Sebagai tanda kehadirannya, Pores Sukabumi menggantinya dengan foto kedua personel tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, permberhentian tersebut tindak lanjut berdasarkan keputusan Polda Jawa Barat Nomor Kep.139/II/2022 tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Mencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api Saat Dini Hari, Warga Sukabumi Ini Ditangkap Polisi
"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang telah diterbitkan oleh pihak Polda Jawa Barat terhadap yang bersangkutan," ujarnya, kepada Tribunbajar.id, seusai menggelar upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota.
Pemberhentian ini, kata Zainal merupan bagian dari proses rangkaian panjang dalam penetapan kejadian terhadap keduanya.
Keduanya kerap berulah melakukan tindakan pelanggaran disiplin.
"Kedua yang bersangkutan berulang kali melakukan tindakan pelanggaran disiplin kemudian ada juga yang melakukan tindakan pidana, maka keputusan ini diambil," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Polisi di Sukabumi Dipecat Tidak Hormat, Kapolres: Kerap Berulah, Ada yang Lakukan Tindak Pidana