Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kasus Penjara Bupati Langkat: 5 Oknum Polisi Masih Diperiksa
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kedelapannya belum ditangkap.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kedelapannya belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan hari ini.
Mereka dijadwalkan datang pada Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Identitas 8 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Meski demikian, Tatan meyakini mereka bakal tetap kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap.
"Kita yakin mereka tetap kooperatif dan tetap kordinasi dengan pengacara dan penyidik. Hari ini dilayangkan panggilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan yang dikerangkeng.
Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin 21 Maret kemarin.
"Jadi kemarin telah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Kesaksian Baru Mantan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Alami Penyiksaan tapi Tidak Bisa Melawan
Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani. Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Kedua soal tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.