Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Alasan Wanita Sukabumi Gugurkan Janin yang Telah Berumur 5 Bulan, Polisi Amankan 3 Orang

Tak hanya SF dan FI, polisi juga mengamankan N yang ikut berperan dalam aksi bejat yang dilakukan SF

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Alasan Wanita Sukabumi Gugurkan Janin yang Telah Berumur 5 Bulan, Polisi Amankan 3 Orang
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) didampingi Kasatreskrim (kanan) dan Kanit PPA (kiri) saat melakukan konferensi pers, Rabu (23/3/2022) 

Tak hanya SF dan FI, polisi juga mengamankan N yang ikut berperan dalam aksi bejat yang dilakukan SF. 

N berperan karena memberikan obat penggugur kandungan kepada SF setelah SF meminta solusi kepadanya. 

"Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni SF wanita, FI pacarnya SF, N yang membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan SF.

Korban bayi yang berumur 5 bulan dalam kandungan.

SF mendatangi N untuk berdiskusi menanyakan cara menggugurkan kandungan," terangnya. 

"Diberikan solusi dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur.

SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil di luar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," jelasnya. 

Baca juga: Mencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api Saat Dini Hari, Warga Sukabumi Ini Ditangkap Polisi

BERITA REKOMENDASI

Namun, rencana SF berhasil terbongkar oleh ketua RW setempat.

Karena saat itu pacar SF meminjam cangkul untuk menggali tanah yang dicurigai oleh ketua RW. 

"Pengungkapan kasus diketahui karena ketua RW curiga dengan FI yang mana pada saat itu meminjam cangkul dan menggali tanah dan memasukan sesuatu ke dalam tanah, selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam, janin dari anak SF," terangnya. 

Akibat perbuatannya, SF, FI pun dengan N saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi. 

"Ancaman hukuman 10 tahun undang-undang perlindungan anak , barang bukti satu buah cangkul dan plastik warna hitam," ucap Dedy.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beli Obat Seharga Rp 1,5 Juta, Perempuan di Sukabumi Gugurkan Kandungan, Bayi Lalu Dikubur Pacar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas