Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Alasan Wanita Sukabumi Gugurkan Janin yang Telah Berumur 5 Bulan, Polisi Amankan 3 Orang

Tak hanya SF dan FI, polisi juga mengamankan N yang ikut berperan dalam aksi bejat yang dilakukan SF

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Alasan Wanita Sukabumi Gugurkan Janin yang Telah Berumur 5 Bulan, Polisi Amankan 3 Orang
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) didampingi Kasatreskrim (kanan) dan Kanit PPA (kiri) saat melakukan konferensi pers, Rabu (23/3/2022) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Perempuan asal Desa/Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega menggugurkan kandungan.

Lalu ia mengubur bayi yang merupakan hasil hubungan gelap itu. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, SF melakukan aksi itu lantaran malu karena dirinya dan ayah bayi berinisial FI bukan merupakan pasangan suami istri.  

"SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil di luar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," ujarnya, Rabu (23/3/2022). 

Tak hanya SF dan FI, polisi juga mengamankan N yang ikut berperan dalam aksi bejat yang dilakukan SF.

N berperan karena memberikan obat penggugur kandungan kepada SF setelah SF meminta solusi kepadanya. 

Berita Rekomendasi

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, SF membeli obat penggugur senilai Rp 1,5 juta. 

"Sekitar 1,5 juta dapat 3 biji (obat penggugur)," jelasnya. 

Baca juga: Bisakah Uang Duka Menggugurkan Hukum Pidana?

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 80 ayat 3, 4. 

Lalu UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Menjadi UU Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga, dan Pasal 77 A pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, SF melakukan aksi bejat itu lantaran malu karena bayi dalam kandungannya hasil hubungan gelap dengan sang pacar berinisial SF, yang juga ikut diamankan polisi. 

"SF dan FI ini belum menikah, hamil di luar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," ujarnya, Rabu (23/3/2022). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas