Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edi Prayitno Bukan Penimbun Minyak Goreng

Edi Prayitno dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penimbunan, baik sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Edi Prayitno Bukan Penimbun Minyak Goreng
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
MINYAK GORENG - Pengunjung melihat-lihat stand minyak goreng di Supermarket. 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Pengecer minyak goreng curah yang sempat diamankan Polres Tabanan saat sidak migor Satgas Pangan Tabanan dikenakan wajib lapor.

Sebab, pria yang kedapatan membawa 60 kg minyak curah tersebut tak melanggar ketentuan tentang penimbunan.

Selain itu, pria yang diketahui bernama Edi Prayitno (39) ini diminta membuat surat pernyataan akan menjual migor sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) ketentuan terbaru.

Edi Prayitno dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penimbunan, baik sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, termasuk turunannya dalam bentuk Perpres.

Pasalnya, setelah membeli, yang bersangkutan kemudian menjualnya lagi ke pengecer di kecamatan maupun desa.

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, pihaknya telah memeriksa lebih mendalam sejak dia diamankan, Selasa (22/3).

Bahkan, polisi juga sempat mendapati 140 kg minyak curah di rumahnya di kawasan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan.

Berita Rekomendasi

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Kami juga cek langsung ke rumahnya dan menemukan 140 kg yang disimpan di jerigen 20 kiloan. Itu ditemukan di Desa Kuwum, rumahnya dia (Edi)," jelas AKBP Ranefli, Rabu (23/3).

Atas penemuan 140 kg itu, Edi kembali diperiksa dan mengaku mendapat pasokan migor itu, Senin (21/3) sore. Polisi menemukan 160 kg lagi.

Dan saat diamankan Edi juga kedapatan membeli minyak saat sidak Satgas Pangan 60 kg. Sehingga total ada 300 kg migor yang ada padanya.

Setelah itu, kata dia, polisi juga mengecek segala administrasi, termasuk izinnya. Hanya saja, Edi memang tidak memiliki izin usaha. Sehingga berdasarkan data-data tersebut menjadi bahan untuk gelar perkara secara internal kepolisian.

"Artinya, untuk klasifikasi penimbunan itu, belum dia. Karena di aturan, yang namanya menimbun itu adalah menyimpan stok hingga membuat stok dalam satu wilayah menjadi terhambat. Kemudian, juga waktunya kegiatannya (menimbun) adalah tiga bulan. Jadi kami tidak temukan ketentuan pidananya," ungkapnya.

AKBP Nefli menjelaskan, karena pidananya tidak ditemukan, Edi lantas dikenakan atau diharuskan wajib lapor.

Kemudian, diminta membuat surat pernyataan. Bahwa migor yang dia beli akan dijual sesuai HET terbaru.

Itu dilakukan agar bisa memastikan Edi ini menjalankan usahanya sesuai kewajaran. Sebab, saat ini migor menjadi komoditas yang sensitif.

Kapolres Tabanan menyatakan, pihaknya telah membahas soal disparitas harga migor saat ini di lapangan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sebab, disparitas harga ini sangat diperlukan agar terjadi keseimbangan atau tidak sampai terjadi kesenjangn di masyarakat antara distributor, agen hingga pedagang. (mpa)

Baca juga: Rela Antre Berpanas-panas, Antrean Beli Migor hingga 10 Meter

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas