Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Edi Prayitno Bukan Penimbun Minyak Goreng

Edi Prayitno dinyatakan tidak memenuhi ketentuan penimbunan, baik sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: cecep burdansyah
zoom-in Edi Prayitno Bukan Penimbun Minyak Goreng
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
MINYAK GORENG - Pengunjung melihat-lihat stand minyak goreng di Supermarket. 

Kapolres Tabanan menyatakan, pihaknya telah membahas soal disparitas harga migor saat ini di lapangan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sebab, disparitas harga ini sangat diperlukan agar terjadi keseimbangan atau tidak sampai terjadi kesenjangn di masyarakat antara distributor, agen hingga pedagang. (mpa)

Baca juga: Rela Antre Berpanas-panas, Antrean Beli Migor hingga 10 Meter

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas