Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Video Polisi Disebut Jebak Remaja di Binjai, Pelaku Positif 3 Zat Adiktif, CCTV Akan Disita

Video yang memperlihatkan detik-detik seorang remaja diamankan polisi karena tertangkap basah membawa narkoba, viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in FAKTA Video Polisi Disebut Jebak Remaja di Binjai, Pelaku Positif 3 Zat Adiktif, CCTV Akan Disita
Tangkap layar kanal YouTube Tribun MedanTV
Tangkap layar yang memperlihatkan detik-detik saat RRN diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. 

RRN mengaku di hadapan polisi sudah dua tahun ini (sejak tahun 2020) menggunakan narkoba.

Bahkan, orang tuanya sampai membawa RRN ke tempat rehabilitasi milik BNNP di Lubukpakam.

Kemudian, pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap RRN, dan terbukti positif.

"Dari tes urine yang bersangkutan, positif sabu, ganja dan ekstasi. Pengakuan dia (RRN), pakai sabu seminggu yang lalu, kalau ganja dua hari yang lalu dipakainya," lanjut Firman.

Baca juga: VIRAL Teman Klub Mobil Bongkar Modus Doni Salmanan Gaet Korban: Sangat Licik Sekali si Raja Tega

CCTV akan disita

Firman menambahkan, polisi akan melakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV.

Pihaknya belum bisa melakukan penyitaan lantaran pemilik warnet berada di luar kota.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk meminta dan menyita rekaman CCTV. Namun belum bisa karena menurut mereka (penjaga warnet), dikunci dan orangnya (pemilik) sedang di Solo, tidak di sini (Binjai)," jelas Firman.

Terkait E yang saat kejadian bersama RRN, polisi sedang memburunya.

Firman memerintahkan kepada anggotanya untuk menangkap E.

"Ini anggota sudah keluar semua mencari yang satu lagi. Kukasih waktu mereka untuk menangkapnya dalam dua hari ini," tambahnya .

Baca juga: Viral Pria Nekat Sembunyi di Kolong Bus Demi Pulang Kampung, Ketahuan dan Akhirnya Diantar Kembali

Terhadap RRN, sambung Firman, penyidik akan melakukan asesmen.

RRN tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara karena masih tergolong anak di bawah umur.

November 2022 mendatang, usia RRN baru genap 18 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas