Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Panggil 8 Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Besok

Polda Sumut akan memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat

Editor: Erik S
zoom-in Polda Sumut Panggil 8 Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Besok
Foto: H/O
Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut akan memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (25/3/2022).

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka yang diduga kuat menyiksa tahanan hingga meregang nyawa.

"Kita lagi kirim sudah panggilan, kita tunggu. Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat, kita tunggu nanti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).

Namun demikian, polisi belum menangkap para tersangka.

Baca juga: LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng

Tatan beralasan, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Dia menyebut, usai mereka datang dan diperiksa bakal ada gelar perkara penahanan.

"Setelah kami panggil sebagai tersangka kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: Identitas 8 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.

(Penulis: Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul POLDA Sumut Besok akan Panggil Delapan Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Penjara Terbit Peranginangin

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas