Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Dosen Unud Jadi Tersangka, Rektor Unud Akan Tertibkan Dosen yang Berkiprah di Luar Kampus

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU mengatakan sangat prihatin

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Buntut Dosen Unud Jadi Tersangka, Rektor Unud Akan Tertibkan Dosen yang Berkiprah di Luar Kampus
Istimewa
Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Salah satu tenaga pengajar atau dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Udayana,  I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Mengenai kasus tersebut, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU mengatakan sangat prihatin terkait adanya kasus tersebut.

"Saya memang belum lihat langsung terkait kasus ini. Jadi tanggapan saya sebagai Rektor Universitas Udayana sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Jadi kami tetap menghormati praduga tidak bersalah dan berharap proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sampai nanti ada keputusan. Kami tetap menghormati beliau," kata Rektor, Kamis (24/3).

Menurut Rektor Unud, jika memang betul ada penahanan, berarti Dewa tidak bisa menunaikan tugas untuk melakukan tri darma perguruan tinggi pendidikan penelitian juga pengabdian kepada masyarakat di kampus.

Maka dari itu saat ini Unud akan mencari pengganti Dewa agar proses perkuliahan bisa berjalan sesuai dengan rencana, agar mahasiswa tidak terganggu.

"Sehingga kami carikan penggantinya. Untuk mencari penggantinya kami koordinasikan dulu dengan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Biasanya di Unud itu satu mata kuliah dipegang oleh beberapa dosen. Kemudian karena salah satu dari tim itu tidak bisa memberikan kuliah tentu anggota tim yang lain akan kami tugaskan. Jadi itu biasanya satu mata kuliah diajar oleh beberapa orang dengan tim," tambahnya.

Nantinya setelah adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum, Unud juga akan melihat berapa lama hukuman yang dijatuhkan.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya akan sesuaikan dengan sanksi yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Disiplin Pegawai Negeri.

Prof Antara pun ingin menyampaikan kepada unit-unit dan instansi-instansi yang ada di luar Unud yang memohon dan memanfaatkan keahlian dari dosen-dosen Universitas Udayana untuk mengikuti prosedur penggunaan SDM Unud.

Prosedur tersebut terdiri dari proses, kemudian permohonan dari institusi di luar itu kepada Rektor. Kemudian nantinya Rektor akan mencarikan kriteria sesuai dengan kompetensi yang dikehendaki oleh instansi yang dibutuhkan di luar Unud.

"Kalau sudah itu dilakukan nanti harus ada memproses izin yang bersangkutan untuk beraktivitas di luar kampus. Karena selama ini banyak sekali tenaga-tenaga dosen-dosen Unud yang membantu instusi luar Unud baik negeri atau swasta tanpa izin institusi," sambungnya.

Dan dengan adanya masalah seperti ini atau tiba-tiba saja artinya institusi yang bertanggungjawab. Prosedur tersebut terdiri dari permohonan, penugasan dari Rektor kemudian akan diterbitkan izinnya, lalu dapat lebih selektif atau memberikan izin kepada para dosen di Unud.


"Jangan-jangan yang bersangkutan tidak ada izin dari rektor untuk berkiprah dengan institusi luar. Kan jadi runyam," pungkasnya.

Karena Prof Antara baru saja menjabat menjadi Rektor di Unud, ia pun akan mengecek terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan sudah izin dengan rektor sebelumnya.

Namun selama 5 bulan menjabat, Prof Antara mengatakan jarang melakukan proses izin karena tidak ada permohonan.

"Jadi kami sulit mengontrol. Itu saja imbauan saya. Kepada instansi-instansi yang ada di luar Unud manakala memerlukan SDM kami, pasti kami penuhi, tetapi harus ada prosedur, permohonan. Kalau ada yang ditunjuk, kami persilakan. Kalau tidak, kami harus sesuaikan dengan kompetensi yang diminta. Nanti mereka kalau berkiprah di luar tanpa izin atasan akan menjadi masalah," imbaunya.

Sementara untuk sanksi pemecatan, Prof Antara mengatakan, bukan wewenangnya. Nantinya sanksi pemecatan akan diputuskan oleh Kementerian. Dan pihaknya hanya dapat menonaktifkan saja. (sar)

Baca juga: Rembetan dari Kasus Lampung, Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas