Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Agama di Tapanuli Utara Lecehkan 2 Siswinya, Modus Korban Diminta Antarkan Teh ke Pelaku

Kasus oknum guru agama lecehkan siswinya sendiri terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Pelakunya guru berstatus PNS dengan inisial SH.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum Guru Agama di Tapanuli Utara Lecehkan 2 Siswinya, Modus Korban Diminta Antarkan Teh ke Pelaku
News Law
Ilustrsi oknum guru agama di Kabupaten Tapanuli Utara tega lecehkan 2 siswinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru agama lecehkan siswinya sendiri terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya guru SD berstatus PNS dengan inisial SH (47).

Sementara korbannya berjumlah 2 orang.

Kasus ini bermula saat pelaku dilaporkan orangtua korban ke Polres Taput pada Jumat (18/3/2022) kemarin.

Korban dilcehkan di ruang kelas saat situasi tengah sepi.

Baca juga: Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Lecehkan Mahasiswa, Kuasa Hukum: Dia Khilaf

Menurut korban, aksi pelecehan dilakukan pada Desember 2021 lalu.

Kala itu, korban dipanggil dengan dalih untuk mengantarkan teh manis.

Berita Rekomendasi

Di dalam ruang kelas, korban kemudian dilecehkan dengan cara diraba-raba bagian dadanya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban kaget dan begitu marah.

Pelaku alasan agar lekas tumbuh besar.

Tersangka SH sedang berada di Polres Tapanuli Utara pada saat pemeriksaan. Kini, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Tersangka SH sedang berada di Polres Tapanuli Utara pada saat pemeriksaan. Kini, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. (TribunMedan/Istimewa)

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.

Kini polisi sudah menahan dan menetapkan SH sebagai tersangka.

"Ia yang berinisial SH dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap dua orang siswanya. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput," katanya pada Jumat (25/3/2022).

"SH dijemput dari rumahnya pada Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB dinihari SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan," sambungnya.

Baca juga: Petani di Purwakarta Diduga Lecehkan 8 Santri, Berawal Orangtua Korban Curiga Anaknya Mengurung Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas