Bocah Berumur 6 Tahun di Lampung Terseret Mobil Fortuner Sejauh 2 Kilometer, Begini Kronologinya
Setelah menabrak motor tersebut, sopir mobil Fortuner melarikan diri dan dikejar oleh warga setempat ke wilayah Labuhan Maringgai
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang cukup memilukan terjadi di Lampung Timur.
Bocah berusia 6 tahun tewas setelah terseret mobil Toyota Foruter sejauh 2 kilometer.
Jadian itu terjadi bermula dari kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan Lintas Timur di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, yang melibatkan kendaraan mobil Toyota Fortuner Nopol: BE 1147 BK dengan motor Honda Vario Nopol: BE 3288 BM, Jumat (25/3/2022).
Kepala Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Sat Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra membenarkan kejadian kecelakaan tersebut, saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022) kemarin.
"Kemarin (Jumat 25 Maret 2022) benar terjadi kecelakaan antara mobil dan motor sekitar pukul 16.30 WIB di jalan Lintas Timur di Desa Tulungpasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur," ujarnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Lampung Melonjak Dalam 2 Pekan: 2.302 Kasus
Ia juga membenarkan, kecelakaan tersebut menewaskan seorang bocah.
"Seorang bocah inisial IA (6) tewas setelah terseret mobil Toyota Fortuner sejauh dua kilometer dari lokasi kecelakaan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan satu bocah kecil tersebut.
"Mobil Toyota Fortuner tersebut, melaju dengan kecepatan tinggi dari Mataram Baru menuju Labuhan Maringgai, dan menabrak bagian belakang motor Honda Vario yang berjalan di depannya," ungkapnya.
"Motor itu dikendarai oleh Diah (40) dan berboncengan dengan anaknya IA," sambungnya.
Sang ibu selamat dengan luka ringan, karena terpental dari motornya saat ditabrak.
"Setelah menabrak motor tersebut, sopir mobil Fortuner, yang bernama Asep (21), warga Pasir Sakti itu melarikan diri dan dikejar oleh warga setempat ke wilayah Labuhan Maringgai," tandasnya.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pihaknya ke lokasi ratusan warga yang mengepung mobil Fortuner.
"Kami telah mengamankan sopir dari amukan massa, dan sudah berada di Mapolsek Labuhan Maringgai," kata Kompol Yusvin.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabar terbaru polisi menetapkan sopir Toyota Fortuner yang seret bocah 6 tahun sejauh 2 km hingga meninggal kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur Mataram baru, pada hari Jumat (25/3/2022), pukul 16.30 WIB.
Akibatnya bocah usia enam tahun meninggal terseret mobil Fortuner setelah ditabrak bersama ibunya saat mengendarai sepeda motor.
Mobil Fortuner tersebut sempat melarikan diri, beruntung dapat dihentikan warga dan sang sopir diamankan.
Baca juga: Menhub: Kelalaian Pengemudi Turut Jadi Faktor Terjadinya Kecelakaan di Jalan Raya
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdi Candra menyatakan sopir mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini supir bernama Asep (21) yang menabrak motor Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Ia mengatakan, pengendara mobil Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.
"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.
Kendati demikian, Aipda Ferdi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dalam kasus ini.
"Ya sampai saat ini, masih dalam proses penyidikan kami dari kepolisian," tutupnya.