Oknum Kades di Demak 'Jual' Jabatan Sekdes Rp 470 Juta, Kini Ditahan Polda Jateng
Setelah dilaporkan ke Polda Jateng, Kades itu masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022 kemarin namun tidak ditepati
Editor: Eko Sutriyanto
"Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022.
Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng," jelasnya.
Lanjutnya setelah dilaporkan ke Polda Jateng, Kades itu masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022 kemarin namun rupanya janji kades itu tidak ditepati.
"Akhirnya saya melanjutkan laporan itu ke Laporan Polisi hingga sekarang," tutur dia.
Sarmun menuturkan Kades tersebut beralasan anaknya tidak diterima menjadi Sekdes karena calon lain yang lolos saat mengikuti tes di Universitas.
Dia tidak tahu apakah calon itu lolos menjadi Sekdes faktor menyuap.
"Kalau soal sogok menyogok saya tidak tahu," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kades Guntur Demak Ketahuan Jual Jabatan Sekdes Harga Rp 470 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.