Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Ditahan, Polisi: Kooperatif

Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, tak ditahan meski jadi tersangka penganiayaan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadi Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Ditahan, Polisi: Kooperatif
Instagram @tioritarencanap.a/via KOMPAS.com
Dewa Peranginangin (kiri), anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui satu dari delapan tersangka tersebut adalah Dewa Peranginangin, yang merupakan anak dari Terbit Rencana.

Tersangka Dewa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, menyebut DP diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga meninggal dunia.

"Yang bersangkutan (anak Bupati Langkat) itu ikut terlibat dalam penganiayaan."

Baca juga: Sosok Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Diduga Siksa Tahanan di Kerangkeng sang Ayah, Kader PP

Baca juga: UPDATE Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 8 Orang yang Ditetapkan Tersangka Tak Ditahan, Ini Alasannya

"Pelakunya tidak hanya satu orang."

"Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain," ungkap Tatan, Sabtu (26/3/2022), dikutip dari Kompas TV.

BERITA REKOMENDASI

Para tersangka dijerat tentang Undang-undang Perdagangan Manusia dan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait penetapan kedelapan tersangka tersebut, dikabarkan Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan.

Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, para tersangka disebut telah bersikap kooperatif.

Sehingga hanya dikenakan wajib lapor selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara


"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."

"Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas