LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat
LPSK mengatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Editor: Erik S
![LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terbit-yang-memperlihatkan-kerangkeng-manusia.jpg)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya menunggu kedatangan para terduga pelaku penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif hingga tewas.
"Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat. Kita tunggu nanti," ucap Tatan.
Tatan menyebut, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 21 Maret 2022.
Baca juga: Menguak Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Bupati Non Aktif Langkat
Nantinya, setelah tersangka menjalani pemeriksaan bakal ada gelar perkara penahanan.
"Setelah kami panggil sebagai tersangka kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," ucapnya.(wen/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LPSK Minta Kapolri Tegur Pimpinan Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng tak Ditahan