Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat

LPSK mengatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Editor: Erik S
zoom-in LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, STABAT- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan sikap Polda Sumut yang tidak tidak menahan para tersangka kasus penganiayaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Senin (28/3/2022).

Setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Dit Krimum Polda Sumut pekan lalu, delapan tersangka masih bebas menghirup udara segar.

"Kami menyesalkan tindakan ini, kenapa kasus ini tidak ada penahanan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui sambungan telepon seluler.

Dirinya membandingkan kasus ini dengan tindak kejahatan lain.

Baca juga: Penjelasan Polda Sumut Terkait Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia

Dimana para pelakunya langsung ditahan.

"Pak Kabareskrim Agus Adrianto, lain kali bandar narkoba kalau kooperatif memenuhi panggilan tak usah ditahan," ungkapnya.

Edwin mengatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Sebab, kasus ini sangat merugikan para korban.

"Ini sangat merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat. Polda Sumut harusnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat, di mana tidak memberikan keistimewaan terhadap kasus ini," jelasnya.

Kemudian, ia berharap Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan teguran kepada Polda Sumut yang membiarkan para tersangka kasus penganiyaan kereng masih hirup udara segar.

Bukan tidak mungkin, sambungnya dengan pembiaran ini akan ada timbul kasus serupa.

Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Ditahan, Polisi: Kooperatif

"Kompolnas dan Kapolri bergerak, karena kasus ini menarik perhatian publik. Praktek ini sangat masif dan menimbulkan dampak yang begitu mendalam bagi para korban," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan perdana delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Para tersangka dijadwalkan datang hari ini, Jumat (25/3/2022) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas